Laporan : Henwayka
Bandar Lampung : Dewan Pimpinan Daerah Federasi Guru Independen Indonesia (DPD FGII) Provinsi Lampung angkat bicara terkait maraknya kasus perundungan, kekerasan dan tawuran di kalangan pelajar di berbagai daerah di Provinsi Lampung.
Beberapa kasus perundungan yang terjadi di antaranya di MTsN 2 Bandar Lampung, SDN 1 Teluk Pandan, SMKN 5 Bandar Lampung. Kasus perundungan juga menimpa siswa SMPN 3 Batanghari, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur pada 7 Februari 2024. Korban yang mengaku diikat dengan kabel kipas angin tangan dan leher kini mengaku trauma dan ketakutan.
Menanggapi banyaknya kasus perundungan yang terjadi di sekolah, Ketua FGII Provinsi Lampung Anton Kurniawan, S.Pd. M.M. meminta pihak sekolah bersama Dinas Pendidikan dengan melibatkan pihak-pihak terkait secara konsisten melakukan langkah pencegahan sehingga tidak terjadi aksi perundungan di sekolah yang bisa berakibat fatal terhadap masa depan anak.
“Kita harus bisa melakukan langkah-langkah pencegahan agar tindak perundungan atau bullying ini tidak terus terjadi. Tentu saja dalam hal ini sekolah tidak bisa bekerja sendirian, tapi juga melibatkan orang tua siswa, pihak dinas, kepolisian, masyarakat, organisasi, pers dan siapa saja yang peduli pendidikan. Semua harus terlibat menangani kasus perundungan ini. Ini masalah yang sangat serius sehingga tidak bisa kita diamkan,” ujar Anton.
Salah satu cara yang bisa dilakukan, ucap Anton, kepala sekolah harus rajin mengingatkan para guru agar tidak melakukan perundungan dan intimidasi terhadap siswa, sebab bisa berdampak secara langsung terhadap mental peserta didik.
“Perundungan di sekolah tidak hanya dilakukan oleh siswa, tapi juga guru. Sering tanpa sadar guru mengatakan hal-hal yang bersifat intimidasi yang bisa membuat siswa menderita gangguan mental. Ini juga sangat berbahaya, jadi guru juga harus berhati-hati jangan sampai malah menjadi pelaku bullying terhadap siswanya,” ujarnya.
Selain itu, Anton juga meminta Kepala Dinas Provinsi maupun Kabupaten mundur jika tidak bisa menyelesaikan kasus-kasus perundungan di sekolah.
“Kasus perundungan ini akan terus berlanjut jika tidak diselesaikan dan pelakunya tidak diberi sanksi yang tegas, padahal dampak perundungan ini sangat serius bagi korban. Dinas harus tegas jika ada kepala sekolah tidak mampu menyelesaikan persoalan seperti ini, sebaiknya kepala sekolah tersebut dicopot saja dan diganti. Kalau perlu kepala dinasnya juga mundur sebagai bentuk tanggung jawab terhadap jabatan yang diemban,” pungkasnya.