INFORMASI
DIFa TV Terbit Sejak 1 Agustus 2004 - DIFa TV Merupakan Media Siber Online dan Koran Cetak. Kantor Redaksi DIFA TV Berada Di Jalan Sultan Agung, Gang Perdana Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Lampung.

Lapor Pak Gubernur! Kasus Kecelakaan Kerja di PT Autum Mandek, Disnaker Provinsi Disorot Tidak Profesional

Laporan: Tedi
Editor: Redaksi DIFa TV Lampung

Lampung, Difatv.com – Hingga kini, penanganan kasus kecelakaan kerja yang menimpa Ahmad, pekerja di PT Autum, belum menunjukkan titik terang. Padahal, kasus tersebut telah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung. Namun faktanya, hak-hak korban belum juga terpenuhi secara jelas dan tuntas. Kamis (18/12/2025).

Perwakilan Disnaker Provinsi Lampung bidang pengawasan, Kenedi, menyampaikan bahwa santunan terhadap korban belum dapat ditentukan besarannya dengan alasan korban masih dalam proses penyembuhan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa selama proses penyembuhan, perusahaan wajib membayar upah korban secara penuh dan memberikan penanganan medis sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Hal-hal lain juga akan kami sampaikan melalui surat resmi kepada perusahaan, insyaallah minggu ini suratnya selesai,” ujar Kenedi.

Namun pernyataan tersebut justru menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Ketua Umum Ormas Garuda Ali, Mukthamar, SH, CPLO, CTA, menilai Disnaker Provinsi Lampung diduga tidak profesional dan terkesan lamban dalam menangani kasus ini.

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan PT Autum sudah sangat jelas, mulai dari dugaan pelanggaran Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pembayaran upah di bawah UMR, hingga tidak adanya kejelasan status hubungan kerja, baik PKWT maupun PKWTT terhadap pekerja.

“Ini bukan persoalan sepele. Kalau Disnaker serius menjalankan fungsi pengawasan, seharusnya sudah ada sanksi tegas. Jangan sampai negara kalah oleh perusahaan, dan pekerja terus menjadi korban,” tegas Ali Mukthamar.

Atas kondisi tersebut, Ormas Garuda akan menindak menyurati Gubernur Lampung meminta turun tangan langsung dan mengevaluasi kinerja Disnaker Provinsi Lampung, agar penegakan hukum ketenagakerjaan tidak hanya berhenti di meja pemeriksaan, tetapi benar-benar memberi keadilan dan kepastian hukum bagi pekerja.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam melindungi hak-hak buruh dan menegakkan aturan ketenagakerjaan tanpa pandang bulu. (*)