INFORMASI
DIFa TV Terbit Sejak 1 Agustus 2004 - DIFa TV Merupakan Media Siber Online dan Koran Cetak. Kantor Redaksi DIFA TV Berada Di Jalan Sultan Agung, Gang Perdana Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Lampung.

Kuasa Hukum Finny Fong Tegaskan Praperadilan Tak Bisa Digugat Ulang, Sebut Gugatan Chen Jihong Tanpa Legal Standing

Difatv.com, Lampung Selatan — Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Lampung Selatan kembali menggelar sidang perkara Praperadilan soal dikeluarkan nya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda Lampung atas dasar perintah amar Putusan Praperadilan Perkara No. 04, pada Pengadilan Negeri Kalianda, Senin (5/1/2026).

Kuasa hukum Finny Fong, selaku Direktur Utama PT San Xiong Steel Indonesia yang sah secara hukum, menegaskan bahwa putusan Praperadilan Nomor 04/Pid.Pra/2025/PN Kla bersifat final dan mengikat, sehingga tidak dapat diajukan praperadilan kembali.

Hal tersebut disampaikan Aristoteles, S.H., kuasa hukum Finny Fong, usai persidangan Praperadilan di Pengadilan Negeri Kalianda.

“Kami berharap Hakim Tunggal menerima dan memeriksa permohonan ini, karena penerbitan SP3 telah didasarkan pada Putusan Praperadilan Nomor 04 yang sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Kalianda. Namun saat ini justru kembali digugat praperadilan oleh Chen Jihong, yang tidak memiliki legal standing yang sah, baik sebagai Direktur maupun secara perorangan,” ujar Aristoteles.

Menurut Aristoteles, meskipun secara eksplisit tidak diatur mengenai permohonan intervensi dalam praperadilan, tidak terdapat larangan hukum untuk mengajukannya. Sebaliknya, tidak ada yurisprudensi yang membenarkan praperadilan atas praperadilan.

“Yang tidak ada justru yurisprudensi putusan praperadilan diajukan praperadilan kembali,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Putusan Praperadilan Nomor 04 sebelumnya telah dimenangkan oleh Finny Fong, sebagaimana tercantum dalam putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 4/Pid.Pra/2025/PN Kla.

“Secara fakta hukum, Finny Fong adalah Direktur Utama yang sah berdasarkan AHU Nomor AHU-AH.01.09.0258007, yang kemudian dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara serta Putusan Praperadilan Nomor 04,” tutup Aristoteles.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Aswar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Laporan Polisi Nomor 521 yang diajukan Chen Jihong di Polda Lampung telah memposisikan Chen Jihong sebagai Direktur dan PT San Xiong Steel Indonesia sebagai korban.

Namun menurut Aswar, fakta hukum menunjukkan bahwa Chen Jihong sudah tidak tercatat sebagai Direksi di Kementerian Hukum dan HAM, yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara serta Putusan Praperadilan Nomor 01/Pid.Pra/2025/PN Kla dan Nomor 04/Pid.Pra/2025/PN Kla.

“Dengan diterbitkannya SP3 oleh Polda Lampung berdasarkan Putusan Praperadilan, seharusnya perkara tersebut tidak dapat diajukan praperadilan kembali. Putusan praperadilan bersifat final dan mengikat, serta tidak tersedia upaya hukum lain sesuai KUHAP, Undang-Undang Mahkamah Agung, dan Peraturan Mahkamah Agung,” jelas Aswar.

Kuasa hukum Finny Fong juga menegaskan bahwa jika praperadilan kembali membatalkan putusan praperadilan sebelumnya, hal tersebut akan menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum serta menciptakan ketidakpastian hukum terhadap putusan praperadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami berharap hakim tunggal yang memeriksa perkara di Pengadilan Negeri Kalianda dapat bersikap objektif, profesional, transparan, serta menerapkan ketentuan hukum sebagaimana mestinya,” ujar Aristoteles.

Untuk diketahui, sidang praperadilan akan dilanjutkan hingga agenda putusan pada Selasa (13/1/2026) mendatang. (Tedi)