INFORMASI
DIFa TV Terbit Sejak 1 Agustus 2004 - DIFa TV Merupakan Media Siber Online dan Koran Cetak. Kantor Redaksi DIFA TV Berada Di Jalan Sultan Agung, Gang Perdana Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Lampung.

KPU Pesawaran Resmi Tetapkan Nanda-Anton Bupati dan Wakil Bupati 2025-2030

Difatv.com, Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran menggelar pleno terbuka penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Pesawaran terpilih pada pemilihan suara ulang (PSU) kabupaten setempat.

Pleno penetapan tersebut dilakukan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang menolak gugatan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pesawaran yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01, Supriyanto–Suriansyah Rhalieb.

Ketua KPU Kabupaten Pesawaran Feri Ikhsan mengatakan, pleno ini telah menetapkan paslon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 02 Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali dengan perolehan suara sebanyak 128.715 suara atau 59,26 persen dari total suara sah.

“Telah ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pesawaran periode tahun 2025 -2030 pada pemungutan suara ulang (PSU) Pesawaran tahun 2025 sebagai tindak lanjut putusan MK RI atas perselisihan hasil Pilkada Serentak tahun 2024,” kata Feri, saat pleno penetapan paslon terpilih, di Ballroom Hotel Emersia, Bandarlampung, Senin (30/6/2025).

Menurutnya, penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada Senin 30 Juni 2025 pukul 15:15 WIB.

“Keputusan itu mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada Senin 30 Juni 2025,” ujarnya.

Diketahui, setelah pleno penetapan, KPU Pesawaran segera mengirimkan surat penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih kepada DPRD Pesawaran untuk menjadwalkan rapat paripurna dengan agenda pemberhentian Bupati- Wakil Bupati Pesawaran periode 2021-2025, dan diteruskan penetapan Bupati dan Wabup Pesawaran terpilih periode 2025-2030.

Kemudian, DPRD Pesawaran mengajujan surat kepada Gubernur Lampung untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait jadwal pelantikan. (Rizal)