Laporan : Maulana
Editor : Junaidi
DIFa TV Group Balam –
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Nanang Sigit Yulianto SH MH menyelenggarakan konfrensi pers Refleksi Kinerja Kejati Lampung Tahun 2023 di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis (28/12/23).
Nanang mengatakan bahwa saat ini Polisi Sudah menetapkan sebanyak 4 Tersangka kasus Joki CPNS Kejaksaan di Lampung, diperkirakan Aktor intelektualnya segera menyusul sebagai tersangka. “Namun, saat ini Kejaksaan baru terima satu SPDP,” kata Nananh
Nanang juga mengungkapkan bahwa perkara Joki CPNS Kejaksaan di Lampung murni pihaknya yang mengungkap. “Ternyata pelaku sudah berkali-kali berusaha untuk menjadi joki CPNS di Kejaksaan,” jelas nya.
Sebelumnya, Polisi membongkar jaringan joki CPNS Kejaksaan di Lampung. Jaringan ini dijalankan oleh mahasiswa dan mahasiswi dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
Jaringan ini terkuak setelah polisi mengamankan salah satu joki yang merupakan mahasiswi ITB berinisial RDS. Wanita itu tidak bekerja sendiri, ada sejumlah komplotan dan bosnya yang masih dikejar polisi.
Polisi mengungkap nilai satu orderan untuk joki CPNS Kejaksaan mencapai Rp 300 juta. Sementara, RDS sendiri mendapatkan tugas sebagai joki untuk dua peserta tes CPNS Kejaksaan dengan upah Rp 20 juta.
“Untuk nilai satu orderan itu berkisar di harga Rp 200 hingga Rp 300 juta. RDS ini mendapatkan tugas untuk dua peserta di Lampung,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Dony Arief Praptomo saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (2/12/2023).
Dony menjelaskan dari hasil keterangan RDS bahwa dia sudah dibayar oleh bosnya sebesar Rp 20 juta. Uang itu sudah masuk ke rekeningnya.
Sebagai tersangka RDS dijerat dengan Pasal 35 UU ITE Jo. Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau 263 ayat 1, 2 KUHP ancaman penjara maksimal 12 tahun denda Rp 12 miliar.
Diketahui, Tim Pam SDO Kejati Lampung menangkap RDS saat mengikuti tes CPNS Kejaksaan di Gedung Graha Achava Bandar Lampung pada Senin (13/11/2023) sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah tertangkap tangan, RDS kemudian diserahkan ke Polda Lampung. (*)