Difatv.com, Bandar Lampung – Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengumumkan bahwa Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2024 akan mengalami kenaikan sebesar 3,75 persen. Hal ini berarti UMK Bandar Lampung akan mencapai Rp3.103.631, naik sebesar Rp112.282 ribu dari tahun sebelumnya.
Pada tahun 2023, UMK Bandar Lampung telah mengalami kenaikan yang signifikan sebesar 7,96 persen atau mencapai Rp2,99 juta. Eva Dwiana menjelaskan bahwa keputusan kenaikan UMK 2024 telah melalui rapat dan pertimbangan matang.
“Kita sudah gelar rapat untuk UMK 2024. Maka tahun depan kita naik sekitar 3.75 persen atau sebesar Rp112.282 ribu, jadi UMK Rp3.103.631 untuk kota Bandar Lampung,” kata Eva Dwiana saat memberikan keterangan pada Rabu (22/11/2023).
Eva Dwiana juga memberikan himbauan kepada perusahaan-perusahaan di Bandar Lampung untuk mematuhi kenaikan UMK tersebut. “Jika ada perusahaan di Bandar Lampung yang tidak menaati UMK ini, ya mereka harus cari alasan kenapa itu bisa terjadi,” ungkapnya.
Walikota menekankan bahwa perusahaan kecil yang mengalami kesulitan finansial dapat mempertimbangkan situasinya. “Jika memang pendapatan dari perusahaan kecil itu tidak mencukupi untuk menggaji karyawan dengan nilai UMK tersebut maka akan dipertimbangkan,” jelasnya.
Namun, untuk perusahaan yang lebih besar, Eva Dwiana menegaskan bahwa mereka harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Kenaikan UMK, menurutnya, bukanlah keinginan pemerintah kota semata, melainkan hasil regulasi dari pemerintah pusat.
“Kenaikan UMK ini bukan maunya pemerintah kota tapi maunya pemerintah pusat. Kalau kita sih maunya disesuaikan dengan kondisi saat ini. Apalagi saat ini bahan pokok sudah mahal,” terangnya.
Eva Dwiana juga mengungkapkan bahwa selain kebutuhan pokok, biaya-biaya lain di kota Bandar Lampung juga mengalami kenaikan. “Pembayaran apapun di kota Bandar Lampung ini sudah naik. Jadi ini faktor kecilnya, dan yang lainnya banyak. Maka kita bantu naikan UMK 2024 segitu,” tuturnya.
Dengan pengumuman ini, diharapkan kenaikan UMK dapat memberikan dampak positif bagi pekerja di Bandar Lampung, seiring dengan upaya pemerintah untuk mengimbangi kondisi ekonomi dan biaya hidup yang terus meningkat. (Wartawan DIFaTV Kota Bandar Lampung)