Laporan : Ekly
Editor : Valen
Difatv.com, Mesuji,- Suasana Desa Labuhan Makmur, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, mendadak ramai diperbincangkan. Kepala Desa setempat, Nur Rohim dikabarkan tengah kebingungan setelah fakta baru mencuat terkait dugaan penyelewengan anggaran pembangunan desa.
Warga dikejutkan oleh pemasangan prasasti kegiatan pembangunan yang dilakukan secara mendadak dan terkesan terburu-buru. Prasasti tersebut muncul di sejumlah titik desa pada Sabtu pagi (23/08), sekitar pukul 06.00 WIB.
Menurut warga, prasasti itu memuat informasi kegiatan pembangunan yang seharusnya telah selesai sejak tahun 2023 dan 2024.
Prasasti Dadakan?, Warga bertanya-tanya
seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kejanggalan tersebut. “Saya bingung melihat prasasti kegiatan yang baru dipasang pagi-pagi buta. Ada apa ya?” ujarnya.
Beberapa prasasti yang ditemukan antara lain:
Tahun 2023: Pembukaan jalan usaha tani sepanjang 3.000 x 6 meter dengan anggaran Rp158.266.905,- bersumber dari APBDes, terletak di RW/RT 003/002.
Tahun 2024: Pembukaan jalan usaha tani sepanjang 1.400 x 6 meter dengan anggaran Rp48.550.301,- bersumber dari APBDes, terletak di RW/RT 004/002.
Warga menduga pemasangan prasasti ini merupakan upaya untuk menutupi kejanggalan dalam pengelolaan anggaran pembangunan desa.
Dugaan Penyelewengan Dana Desa
Sebelumnya, Kepala Desa Nur Rohim telah menjadi sorotan setelah muncul dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun 2024. Berdasarkan laporan dalam pemberitaan sebelumnya yang dilansir dari beberapa media online terdapat dugaan indikasi korupsi dalam proyek pembangunan embung senilai Rp144 juta dan pengadaan lahan senilai Rp180 juta. Warga penggarap hanya menerima ganti rugi Rp 8 juta per seperempat hektare, jauh di bawah harga pasar.
Hingga kini, proyek embung yang dijanjikan belum terealisasi, memicu kecurigaan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Dinas PMD dan Inspektorat telah turun tangan untuk mengusut kasus ini.
Warga Desak Pemeriksaan.
Seorang warga menyatakan, “Sangat janggal dengan adanya prasasti yang baru dipasang. Kalau memang ada penyelewengan, biar instansi terkait yang memeriksa. Kalau terbukti salah, pasti ada sanksinya.”
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan Dana Desa di wilayah Mesuji. Jika terbukti bersalah, Kepala Desa terancam jerat hukum sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.(*)