Laporan : Ekly
Editor : Valen
Difatv.com, Mesuji – Inspektorat Mesuji melakukan pemeriksaan terkait pemberitaan dugaan penyelewengan anggaran dana pembangunan embung senilai 144 juta dan dana ganti rugi garapan senilai 180 juta rupiah, yang diduga di kuasai oleh Kepala Desa Labuhan Makmur Nur Rohim pada tahun 2024 lalu.
Hal itu disampaikan Neneng selaku Inspektur Pembantu Dua (Irban ll ) Inspektorat Kabupaten Mesuji. Ia mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Nur Rohim.
“Tim kami sudah turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan kami juga sudah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa Labuhan Makmur Nur Rohim. Sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Jika memang terbukti adanya penyelewengan dana, kami akan melaporkan ke Bupati, dan kita pastikan akan berlanjut sesuai proses hukum yang berlaku,” jelasnya. Jumat, 19/9.(*)