INFORMASI
DIFa TV Terbit Sejak 1 Agustus 2004 - DIFa TV Merupakan Media Siber Online dan Koran Cetak. Kantor Redaksi DIFA TV Berada Di Jalan Sultan Agung, Gang Perdana Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Lampung.
Berita  

Heboh Larangan Nikah Sabtu dan Minggu Mulai 1 Januari 2025, Begini Penjelasan Kementerian Agama

Laporan : H. Barusman
Editor : Valen

JAKARTA, Difatv.com – Viral di media sosial menyoal larangan menikah di hari Sabtu dan Minggu atau hari libur nasional mulai 1 Januari 2025. Hal ini sebagaimana tersiar di sejumlah akun TikTok.

Dalam video yang dilihat pada Minggu (13/10/2024) di salah satu akun TikTok memperlihatkan seorang pria diduga penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) tengah berbicara di depan pria dan wanita diduga pasangan pengantin. Pria itu mengatakan, mulai 1 Januari 2025 tidak ada pernikahan pada hari Sabtu, Minggu atau hari libur. “Jadi hanya di hari kerja,” kata pria itu.

Pria itu juga menyebut Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Dia mengatakan, bagi yang memaksakan untuk menikah pada hari Sabtu dan Minggu, maka Kantor Urusan Agama (KUA) tidak bisa mengeluarkan akta nikah dan harus melakukan isbat di Pengadilan Agama.

Namun, video itu seperti dipotong-potong. Sehingga, ucapan pria diduga penghulu itu seperti tidak lengkap dalam penyampaian informasinya.

Diketahui, Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan ditetapkan pada 7 Oktober 2024 dan berlaku 3 bulan setelah ditetapkan atau 7 Januari 2024. Pada Pasal 16 peraturan itu disebutkan akad nikah di KUA kecamatan hanya bisa dilaksanakan pada hari dan jam kerja.

Pasalnya berbunyi seperti ini:
(1) Akad nikah dilaksanakan di KUA kecamatan pada hari dan jam kerja.
(2) Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA kecamatan.

Sementara itu berdasarkan keterangan tertulis Kementerian Agama (Kemenag) RI pada Minggu (13/10/2024), mengklarifikasi beredarnya video viral terkait larangan menikah pada hari Sabtu, Minggu atau pada hari libur nasional. Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur.

Pernyataan ini merespons beredarnya informasi di media sosial soal larangan nikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. “Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” kata Anna dalam keterangan tertulisnya.

Dia menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, imbuhnya, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.

“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” kata Anna. Dia juga mengatakan bahwa PMA tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan.

“Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan. Kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat,” terangnya.

Menurut Anna, layanan pencatatan nikah diatur dalam Undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku. Pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya.

Anna mengatakan, Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat. “Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” ujar dia.

Ke depan, imbuh Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA Nomor 22 Tahun 2024. Maksudanya, agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku. (*)