Laporan : Ekly
Editor : Valen
MESUJI, Difatv.com- Jajaran Sat Reskrim Polres Mesuji melakukan pengecekan kemasan dan isi/ukuran minyak goreng merek MinyaKita yang berada di Pasar Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Senin (17/03/2025).
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris, SH, SIK, MIK, CPHR didampingi Kasat Reskrim Iptu Rosali, SH, MH mengatakan, Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memastikan tidak ada praktik kecurangan dalam penjualan minyak goreng MinyaKita yang dapat merugikan masyarakat.
“Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan bahwa minyak goreng yang dijual kepada masyarakat khususnya merk MinyaKita sesuai dengan standar kemasan dan berat yang telah ditetapkan, sehingga masyarakat tidak dirugikan,” ujarnya
Dalam kegiatan ini dilakukan oleh Kanit II Sat Reskrim IPDA M Ghani Fikril Aziz STrk, MH, Briptu Angyo Santiko Utomo, SH (Banit II) dan Bripda M Fakhri Atallah di Toko Sumber Makmur di Pasar Simpang Pematang dalam kemasan botol ukuran volume yang tertera dalam label 1 Liter yang di Produksi oleh PT. LESTARI JAYA INDONESIA MAJU LAMPUNG dengan hasil sesuai di pasaran di wilayah hukum Kabupaten Mesuji.(*)