INFORMASI
DIFa TV Terbit Sejak 1 Agustus 2004 - DIFa TV Merupakan Media Siber Online dan Koran Cetak. Kantor Redaksi DIFA TV Berada Di Jalan Sultan Agung, Gang Perdana Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Lampung.

Gus Miftah Meminta Maaf Kepada Sunhaji Dengan Biayai Keluarga Sunhaji Umroh

Editor: H. Barusman

Difatv.com Lampung –
Gus Miftah kini memberangkatkan pedagang es teh, Sunhaji, untuk umrah di Tanah Suci. Keputusan ini diambil setelah Gus Miftah meminta maaf kepada Sunhaji yang sempat dihina olehnya di sebuah pengajian.

Adapun Sunhaji kini telah menginjakkan kaki di Tanah Suci, sebagaimana yang diungkap oleh sosok pengusaha kondang Henry Kurnia Adhi yang dikenal sebagai Jhon LBF.

Jhon melalui unggahannya mengungkap bahwa Sunhaji dan keluarga sudah mulai menunaikan ibadah umrah pada tanggal 9 Desember 2024.

Jhon juga membagikan percakapannya dengan pihak lain yang diduga adalah Suhnaji untuk memastikan siapa yang memberangkatkan dirinya ke Tanah Suci.

Melalui percakapan tersebut, Sunhaji mengaku bahwa yang memberangkatkan dirinya umrah adalah Gus Miftah

Kendati kontroversial, Gus Miftah bisa mendapat pahala memberangkatkan orang umrah jika pada hatinya terdapat niat tulus. Lantas, seperti apa pahala memberangkatkan orang umrah?

Siapa sangka, pahala memberangkatkan orang lain umrah setara dengan pahala yang didapatkan oleh orang tersebut. Para fuqaha alias ahli fiqh sepakat bahwa umrah adalah salah satu dari beberapa ibadah yang bisa dilakukan untuk orang lain melalui hukum badal.

Tak jauh berbeda dengan haji badal ada pula umrah badal. Hukum tersebut dijelaskan dalam kitab Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah juz ke-30 halaman 328–329 yang menjelaskan bahwa diperbolehkan untuk seseorang melaksanakan umrah bagi orang lain.

Ulama-ulama mendasarkan hukum tersebut dari hadist Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. Kala itu, Rasulullah tengah bertemu sosok Abu Razin Al ‘Uqaili. Abu Razin hendak memohon jawaban Rasulullah terkait kondisi yang ia alami.

Orang tua Abu Razin sudah tua dan tak mampu membiayai haji. Rasulullah sontak menyarankan Abu Razin untuk membiayai orang tuanya haji.

“Wahai Rasulullah, ayahku sudah sangat tua, tidak mampu haji, umrah, dan perjalanan.” Beliau menjawab, “Hajikanlah ayahmu dan umrahkanlah.” (HR Ibnu Majah, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, dan lain-lain).

Pahala yang didapatkan oleh seseorang yang membantu orang lain umrah setara dengan orang yang berangkat umrah, sebagaimana hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma.

“Seorang laki-laki menemui Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya kepada beliau, ‘Sesungguhnya saudara perempuanku bernadzar untuk berhaji, tetapi ia meninggal dunia.’ Maka Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Andaikata ia mempunyai utang, bukankah engkau akan membayarnya?’ ‘Iya,’ jawabnya. Beliau kemudian bersabda, ‘Maka bayarlah utang haji itu kepada Allah, sebab Allah lebih berhak untuk dibayar’.” (HR Bukhari).