INFORMASI
DIFa TV Terbit Sejak 1 Agustus 2004 - DIFa TV Merupakan Media Siber Online dan Koran Cetak. Kantor Redaksi DIFA TV Berada Di Jalan Sultan Agung, Gang Perdana Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Lampung.

Gara-gara Hutang Staf TU Dipecat Kepsek SMKN 1 Terbanggibesar

Sumber: Heloindonesia
Editor: Valen

LAMPUNG, Difatv.com – Honorer Tata Usaha (TU) SMKN 1 Terbanggibesar, Kabupaten Lampung Tengah yang sudah mengabdi 19 tahun dipecat Kepsek Umi Tarsih gara-gara menolak untuk menyatakan sekolah punya hutang Rp105 juta.

Hendriyadi telah mendedikasikan dirinya sejak Juli 2006. Namun, pengabdiannya berbuah pahit gara-gara tak mau menandatangani pernyataan bahwa sekolah tak punya hutang sebesar itu kepada Sunarni.

Kepsek Umi Tarsih memecatnya lewat surat pemecatan Nomor : 421.5/120/PP/V/01/SMK/25, tanggal 27 Februari 2025. Tak hanya dirinya, tapi juga rekannya Sri Wahyuni Dwi Silviana yang bekerja sejak tahun 2020.

“Saya sudah mengabdi 19 tahun lebih. Awalnya, dikorsing selama 9 bulan, dan sekarang menerima surat pemecatan,” ujar Hendriyadi disampingi Sri Wahyuni Dwi Silviana di Bandarjaya, Rabu (05/03/2025)

Menurut Sri dan Hendri Wahyudi, isi surat tersebut menzolimi mereka gara-gara tak mau menandatangani bahwa sekolah tak punya hutang Rp105 juta kepada Sunarni yang telah dimutasi ke SMKN 1 Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Keduanya dizolimi karena tidak mau membuat surat pengunduran diri dan menolak permintaan sekolah agar tidak mengakui hutang sekolah sebesar Rp105 juta kepada staf TU Sumarni. “Sekolah memang punya hutang kok, yang hak ya hak, yang batil itu zolim,” ujar Hendriyadi.

Hitungan Sri dan Hendri, sekolah juga punya kewajiban membayar honor mereka selama ini yang ditotal sekitar Rp46 Juta belum dibayar hingga kini. Mereka akan membalas surat pemecatannya ditembuskan kepada Presiden Prabowo, Gubernur Lampung Mirza Kadis Pendidikan Lampung, Kejati Lampung dan Inspektorat.

Mereka juga surah melaporkan dugaan penggelapan dan masih proses penyelidikan di Polres Lampung Tengah.

Kepala SMKN 1 Terbanggibesar maupun wakilnya tidak bisa konfirmasi. Wartawan hanya ditemui humas sekolah Hariyanto yang menyatakan apabila wartawan mau ketemu kepala sekolah atau wakilnya supaya membuat janji dulu. Sudah ditinggalkan nomor telepon, Kepsek tak kunjung memberika jawaban.

Sumarni mengatakan sudah menunjuk pengacara dengan saksi Hendriyadi dan Sri Wahyuni Dwi Silviana. Dia merasa sangat tertekan dibebankannya hutang sekolah sejak tahun 2022.

Masalah ini, menurut Sunarni, berawal dari kepala sekolah sebelumnya Heru Budiyanto yang mengaku tersandung masalah hukum dan lainnya sehingga sekolah harus mengeluarkan uang Rp105 juta dari dana komite.

Sesuai surat pernyataan 5 Desember 2022, untuk membayar pihak ketiga, kepala sekolah dan komite meminta Sumarni sebagai bendahara PSMP Komite mencari pinjaman yang akan dibayar pihak sekolah via komite.

Sunarni memegang surat pernyataan pinjaman yang dialokasikan buat THR pengurus Komite Rp5 juta, sumbangan pemilihan kepala kampung Rp15 juta, biaya masalah dapotik Rp10 juta, biaya untuk APH Rp70 juta, insentif Komite Rp5 juta.

Ternyata, Heru Budiyanto enggan bertanggungjawab terhadap angsuran Rp3.820 ribu ke BRI tiap bulan selama tiga tahun, ujar Sumarni. Padahal, mereka yang terlibat pembahasa Ketua Komite Umi Tarsih, wakil kepala sekolah dan TU.

Menurut Sunarni, karena kepala sekolah dan ketua komite berganti, mereka enggan bertanggung jawab perihal hutang ke BRI sehingga itu semua harus ditanggung pribadi Sumarni.

“Pihak sekolah dan komite tidak bersedia membayar angsuran bank, maka beban hutang itu harus saya bayar Rp3.820 ribu tiap bulan dengan masa pinjaman selama tiga tahun,” ujar Sumarni. (*)