INFORMASI
DIFa TV Terbit Sejak 1 Agustus 2004 - DIFa TV Merupakan Media Siber Online dan Koran Cetak. Kantor Redaksi DIFA TV Berada Di Jalan Sultan Agung, Gang Perdana Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Lampung.

Fakultas Hukum Unila Gelar Ujian Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum

Promovendus Irhammudin S.H., M.H.

Sumber : Unila
Editor : H. Barusman

Bandar Lampung, Difatv.com – Bertempat di Gedung Pascasarjana lantai dua kampus Unila, Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) menggelar ujian terbuka promosi doktor Ilmu Hukum, Jumat, 13 Juni 2025 yang lalu.

Ujian Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Jumat, 13 Juni 2025 

Wakil Rektor IV Unila, Prof. Dr. Ayi Ahadiat, S.E., M.B.A., memimpin langsung pelaksanaan ujian terbuka ini, hadir dalam kegiatan ini diantaranya, Dekan FH Unila Dr. M. Fakih, S.H., M.S., serta tim penguji yang terdiri dari Dr. Tedi Nopriadi, S.H., M.H. (Penguji Eksternal), Prof. Dr. Maroni, S.H., M.Hum., Prof. Dr. HS. Tisnanta, S.H., M.H., Prof. Dr. FX. Sumarja, S.H., M.Hum., dan Dr. M. Fakih, S.H., M.S. (Penguji Internal), Prof. Dr. Muhammad Akib, S.H., M.Hum. (Sekretaris Penguji sekaligus Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum), Dr. Erna Dewi, S.H., M.H, selaku (promotor),serta Dr. A. Irzal Fardiansyah, S.H., M.H. (Ko-Promotor/Unila).

Promovendus Irhammudin S.H., M.H., resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum ke-31 dari Unila, usai mempresentasikan disertasinya berjudul “Kebijakan Formulasi Pidana Denda yang Berorientasi pada Keadilan Berlandaskan Pancasila”. Yang menyoroti kelemahan sistem pemidanaan denda dalam hukum pidana Indonesia yang dinilai masih belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai keadilan sosial dan keseimbangan sebagaimana yang diamanatkan Pancasila.

Irhammudin menawarkan sebuah pendekatan baru dalam perumusan pidana denda yang mempertimbangkan kondisi ekonomi pelaku, dampak terhadap korban, serta nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.

Dengan kelulusan ini, Irhammudin tidak hanya menambah jumlah daftar doktor hukum di Unila tetapi juga diharapkan mampu memberi kontribusi nyata dalam pengembangan hukum pidana di Indonesia yang lebih humanis dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila. (*)