Laporan : HBN
Editor : Valen
Bandar Lampung, Difatv.com – Pemilihan Rektor Universitas Malahayati Bandar Lampung ricuh. Pasalnya kericuhan terjadi akibat dualisme kepengurusan yang direbutkan antara anak dan ayah.
Adapun dua kubu yang berseteru dalam pemilihan rektor ini yakni pemilik yayasan Universitas Malahayati, H Rusli Bintang dan anaknya yang merupakan anggota DPR RI Muhammad Khadafi.
Zulkarnaini Bintang adik kandung Rusli Bintang membantah adanya dualisme kepengurusan dalam Yayasan Alih Teknologi (Altek) Bandar Lampung yang menaungi Universitas Malahayati Bandar Lampung.
“Saya menegaskan tidak ada dualisme dalam Kepengurusan Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung maupun kepemimpinan Universitas Malahayati Bandar Lampung. Bapak Rusli Bintang telah menunjuk dan menetapkan masing-masing pimpinan pada yayasan maupun universitas setempat,” katanya, Sabtu (8/2/2025).
Berdasarkan akta notaris dibuat pada 4 November 2024, pendiri yayasan telah menunjuk Ir.H.Musa Bintang, sebagai Ketua Umum Yayasan Altek Bandar Lampung yang dipercaya melaksanakan segala kepengurusan yayasan.
Kemudian sebagaimana Surat Keputusan Nomor 075/SK/ALTEK/X/2024 tertanggal 14 Oktober 2024, pendiri melalui para pengurus juga telah menunjuk dan menetapkan Achmad Farich, sebagai Rektor Universitas Malahayati Bandar Lampung.
Dia menegaskan, kliennya tidak pernah menginginkan atau memperbolehkan istri dan anaknya, untuk menduduki jabatan pada pengurus, pengawas Yayasan Altek Bandar Lampung maupun jabatan struktural pada Universitas Malahayati Bandar Lampung.
Adapun salah satu anaknya yang dimaksud yakni Muhammad Khadafi yang kini tengah menjabat sebagai Anggota DPR RI.
“Hj Rosnati Syeh, Ruslan Junaedi, Eli Zuana, Maidayani, Muhammad Kadafi, M Rizki, dan M Ramadhana. Nama-nama tersebut sudah tidak lagi menjadi bagian dari Pengurus Yayasan Altek Bandar Lampung yang juga sebelumnya sudah diinformasikan kepada mereka semua,” tegasnya.
“Kami tegaskan, bagi yang tidak mentaati ketentuan, kami akan mengambil tindakan serta upaya hukum yang tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini, kami telah menunjuk tim advokat dan konsultan hukum, untuk dapat bertindak melakukan segala langkah-langkah hukum yang diperlukan” pungkasnya.
Untuk diketahui, perseteruan antara H Rusli Bintang dengan putranya Muhammad Khadafi telah sampai keranah hukum. Khadafi melaporkan sang ayah ke Mapolda Lampung.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen di yayasan tersebut sebagai diatur dalam Pasal 263 KUHP.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari. Menurutnya kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Bu
“Benar ada laporan tersebut dan masih dalam penyelidikan,” imbuh Kabid Humas.(*)