INFORMASI
DIFa TV Terbit Sejak 1 Agustus 2004 - DIFa TV Merupakan Media Siber Online dan Koran Cetak. Kantor Redaksi DIFA TV Berada Di Jalan Sultan Agung, Gang Perdana Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Lampung.

DPC AWPI Lampung Selatan Menempati Kantor Baru

Laporan : Valen

Lampung Selatan, Difatv.com – Kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menempati kantor baru yang beralamat Dusun III Blok.C Gg.Beringin Rt/Rw 003/003 Desa Palembapang Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.

Hr.Ridwan mewakili Ketua DPC AWPI Lampung Fery Yansyah tersebut juga menyebut menmpati kantor salah satu langkah pemanasan berkarya Jurnalistik semaikin baik. Sebab menurutnya, DPC AWPI merupakan organisasi Profesi Pers yang mampu mengisi serta meberikan impormasi yang akurat dan berimbang bagi masyarkat Kabupaten Lampung selatan tegas Hr.Ridwan, pada Kamis (24/05/2024).

“Dengan kantor baru ini diharapkan semangat baru untuk berjuang menuju AWPI Semakin Kompak dan Jaya serta meberikan warna tersendiri didunia pers kabupaten lampung selatan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris AWPI Lampung Selatan Hydatur Ridwan menyampaikan bahwa nantinya kantor akan digunakan untuk memaksimalkan kerja-kerja AWPI.

“Kami Organisasi Profesi Pers dengan ada kantor ini kami ingin memaksimalkan, membantu teman -teman Pers. Kami ingin agar seluruh anggota AWPI seperti yang disampaikan tadi, semua mendukung kebijakan AWPI untuk berkarya dan menjadi mitra srategis, dan kritis bagi Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan,”tandasnya.

Senada, disampaikan juga oleh Wakil Ketua DPC AWPI Lamsel, Al Imron mengatakan bahwa, “ya perlu di ingat juga kepada rekan-rekan Pers, bahwa kita selaku penyaji informasi, maka kita juga mesti bersinergi dengan Pemerintah dan Fokopimda lain sebagainya,” imbuh Alikoboy dalam sapaan akrabnya.

Tambah dia, “selain itu juga. Kita berorganisasi ini pun, mesti proaktif sesuai profesi, artinya menjalankan 5W 1H sesuai fakta dilapangan, dan menjunjung tinggi Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” tuturnya.(*)