INFORMASI
DIFa TV Terbit Sejak 1 Agustus 2004 - DIFa TV Merupakan Media Siber Online dan Koran Cetak. Kantor Redaksi DIFA TV Berada Di Jalan Sultan Agung, Gang Perdana Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Lampung.

Diduga Lalai, Tiga Pekerja Alami Kecelakaan Kerja — Perusahaan Cuci Tangan!

Laporan : Tedi
Editor : Valen

Difatv.com, Lampung Selatan — Dunia kerja di Lampung Selatan kembali dihebohkan dengan kasus dugaan kelalaian perusahaan terhadap para pekerjanya. Sedikitnya tiga orang karyawan menjadi korban kecelakaan kerja, namun tidak mendapat tanggung jawab layak dari pihak manajemen PT AUTUM AGRO INDUSTRI yang beralamat di Jl raya Palas, Desa Sukaraja, Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan. Sabtu (8 /11/2025).

Korban pertama, Ahmad Mulyana, warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, mengalami patah tulang tangan kanan setelah kecelakaan kerja pada Sabtu malam, 1 November 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Bukannya mendapat perhatian dan kompensasi, pihak perusahaan justru hanya mengutus security untuk mengantar korban ke tempat pengobatan, tanpa ada pendampingan resmi dari manajemen.

Tak kalah tragis, rekan kerja Ahmad bernama Ito juga mengalami nasib lebih buruk. Akibat kecelakaan kerja, tangan korban harus diamputasi (buntung). Namun alih-alih mendapat santunan sesuai aturan, pihak perusahaan justru memaksa Ito untuk mengundurkan diri (resign) dengan kompensasi hanya Rp5 juta.

Sementara itu, Romi, salah satu pekerja di bagian autum, turut mengaku pernah mengalami kecelakaan kerja di tempat yang sama. Ironisnya, bukannya mendapat santunan, gaji pokoknya justru dipotong sebesar Rp800.000 dari total gaji Rp2.000.000 per bulan.

“Saya juga kecelakaan kerja, tapi bukan dapat kompensasi malah dipotong gaji Rp 800 ribu. Alasannya katanya tidak masuk jam kerja,” ujar Romi dengan nada kecewa.

Hingga berita ini diterbitkan, Direktur perusahaan, Hasan, belum memberikan klarifikasi maupun bentuk tanggung jawab terhadap para korban. Sikap diam dan terkesan cuci tangan ini memantik reaksi keras dari warga sekitar.

“Kalau cuma disuruh security ngantar, itu sama saja perusahaan tidak peduli dengan keselamatan karyawannya. Ini jelas melanggar aturan tenaga kerja,” ujar salah satu warga

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja, perusahaan wajib memberikan perlindungan, penanganan medis, dan kompensasi penuh kepada pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja.

Masyarakat mendesak Bupati Lampung Selatan dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat untuk segera turun tangan dan menindak tegas perusahaan yang diduga abai terhadap hak-hak pekerja.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia industri di Lampung Selatan, bahwa keselamatan kerja bukan sekadar formalitas administratif, melainkan tanggung jawab moral dan hukum yang wajib ditegakkan.(*)