INFORMASI
DIFa TV Terbit Sejak 1 Agustus 2004 - DIFa TV Merupakan Media Siber Online dan Koran Cetak. Kantor Redaksi DIFA TV Berada Di Jalan Sultan Agung, Gang Perdana Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Lampung.

Diduga Abai Prosedur K3 dan Bayar di Bawah UMK, PT Autum Disorot IKBL Lampung Selatan

Laporan : Tedi
Editor : Valen

Difatv.com, Lampung Selatan — Dugaan kelalaian perusahaan terhadap keselamatan dan hak pekerja kembali mencuat. Ketua Ikatan Keluarga Besar Lampung (IKBL) Kabupaten Lampung Selatan, Rudi Topan, bersama Ketua IKBL Kecamatan Palas dan sejumlah anggota, menyambangi Ahmad Mulyana, korban kecelakaan kerja di PT Autum Agro Industri, Sabtu (8/11/2025).

Kunjungan tersebut sebagai bentuk kepedulian dan dukungan moral terhadap korban yang mengalami patah tulang pada tangan kanan akibat kecelakaan kerja beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan itu, Rudi Topan menyampaikan keprihatinan mendalam dan menilai perusahaan semestinya tidak hanya memberikan pelayanan medis, tetapi juga bertanggung jawab penuh dengan memberikan kompensasi dan perlindungan sesuai aturan tenaga kerja.

“Kami menyesalkan sikap perusahaan yang terkesan abai terhadap keselamatan dan hak pekerjanya. Korban ini kepala keluarga yang harus menafkahi anak istrinya, namun belum mendapatkan hak sebagaimana mestinya. Ini harus menjadi perhatian serius semua pihak,” tegas Ketua IKBL Lampung Selatan.

Selain itu, Rudi juga menyoroti bahwa perusahaan diduga tidak menerapkan standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) saat para karyawan bekerja di lapangan. Menurutnya, hal ini menjadi salah satu penyebab utama terjadinya kecelakaan kerja.

“Kalau perusahaan patuh terhadap aturan K3, seharusnya insiden seperti ini tidak terjadi. Keselamatan kerja adalah tanggung jawab perusahaan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua IKBL Kecamatan Palas, Ahyar, mengaku kaget setelah melihat pemberitaan yang tayang pagi tadi. Ia bersama pengurus IKBL Palas langsung mendatangi kediaman korban untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Kami langsung turun ke rumah korban untuk memastikan kebenaran berita yang beredar, dan ternyata benar adanya. Korban hanya mendapat penanganan medis dari perusahaan tanpa kompensasi selama masa penyembuhan,” ujar Ahyar.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, korban menerima upah sebesar Rp2.000.000 per bulan, jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lampung Selatan tahun 2025 sebesar Rp3.076.990. Dasar Penetapan: Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/848/V.08/HK/2024.

“Selain upah di bawah UMK, kami juga mendapati dugaan perusahaan tidak menerapkan K3 bagi para pekerjanya. Ini tentu pelanggaran serius dan harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah serta Dinas Tenaga Kerja,” tegasnya.

Ahyar juga menyatakan, dirinya bersama jajaran IKBL Kecamatan Palas akan memperjuangkan dan menyampaikan langsung kepada pihak perusahaan agar memberikan hak-hak para buruh di Kecamatan Palas, termasuk kompensasi bagi korban kecelakaan kerja.

“Kami akan memperjuangkan dan menyampaikan langsung kepada pihak perusahaan agar memberikan hak-hak para buruh, khususnya yang mengalami kecelakaan kerja. Buruh harus dilindungi, dan berikan konpensasi pada saat masa penyembuhan bukan dibiarkan,” tegas Ahyar menutup pernyataannya.(*)