Difatv.com, Lampung Utara–Pemkab Lampung Utara Usulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara berencana mengisi sejumlah jabatan kosong di lingkungan mereka. Hal ini dikonfirmasi oleh Bupati Hamartoni Ahadis, Senin (14/4/2025).
Pengisian jabatan ini tidak hanya mencakup sembilan jabatan pimpinan tinggi (eselon II), tetapi juga jabatan eselon III dan IV.
Jabatan eselon II yang kosong antara lain Inspektur, Asisten Administrasi Umum, Staf Ahli, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (SDABMBK), Perizinan, Ketahanan Pangan, Bappeda, Sosial, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).
Bupati Hamartoni Ahadis menjelaskan bahwa pengisian jabatan eselon II, III, dan IV yang kosong atau sudah lama akan melalui proses dan mekanisme yang panjang.
Pemkab Lampung Utara telah mengajukan surat permohonan rekomendasi izin dari Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan kebijakan di bidang kepegawaian, yaitu mengisi jabatan kosong atau melakukan rotasi.
Gandeng Forkopimda Teken Nota Kesepahaman Lawan Hoaks dan Judi Online Untuk jabatan eselon II, akan diadakan uji kompetensi dan seleksi terbuka. Uji kompetensi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN dan dapat dilakukan untuk pejabat yang belum mencapai masa kerja dua tahun, sesuai Surat Edaran Menpan RB Nomor 19 Tahun 2023 tentang mutasi/rotasi jabatan pimpinan tinggi.
Sementara itu, untuk jabatan eselon III dan IV, Bupati akan melihat mana yang sudah lama kosong dan menempatkan pejabat baru.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.
Salah satu ketentuan dalam PP tersebut adalah mutasi dapat dilakukan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun dalam jabatan.
Waktu pelaksanaan pengisian jabatan ini belum diketahui, karena masih dalam proses dan menunggu waktu yang tepat. (hasan)