Laporan: Haris
Esitor: HBN
Lampung Difatv.com –
Rumah mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Jalan Sultan Agung Sepang Jaya Labuhan Ratu Bandar Lampung digeledah oleh Kejaksaan Tinggi Lampung hari Rabu (3/9/2025).
Dari sana Kejaksaan Tinggi Lampung menyita menyita 5 jenis barang berharga senilai Rp38,5 miliar lebih.
Terdiri dari 7 unit mobil senilai Rp3.500.000.000, 645 gram logam mulia senilai Rp1.291.290.000.
Uang tunai rupaiah dan asing senilai Rp1.356.131.000, Deposito senilai Rp4.400.724.575, dan 29 Sertifikat senilai Rp28.040.400.000. Total Rp38.588.545.675.-
Menurut Armen Wijaya Aspidsus Kejati Lampung, saat konperensi pers malam ini
Kamis (4/9/2025, menjelaskan bahwa kejati memeriksa Arinal sejak Kamis (4/9/2025) siang, dan sampai konprensi pers ini dilakukan, pemeriksaan terhadap Arinal Djunaidi masih berlangsung.
Masih menurut Armen bahwa, penggeledahan dan pemeriksaan itu merupakan tindaklanjut penanganan kasus korupsi di PT LEB. (*)