INFORMASI
DIFa TV Terbit Sejak 1 Agustus 2004 - DIFa TV Merupakan Media Siber Online dan Koran Cetak. Kantor Redaksi DIFA TV Berada Di Jalan Sultan Agung, Gang Perdana Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Lampung.

Banmus DPRD Provinsi Lampung Segera Bahas Jadwal Pelantikan PAW Yus Bariah Digantikan Abdul Aziz

Difatv.com, Bandarlampung — DPRD Provinsi Lampung lewat Badan Musyawarah (Banmus) akan segera rapat membahas jadwal pelantikan Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Yus Bariah yang digantikan Abdul Aziz.

Hal ini dilakukan usai terbitnya Keputusan Surat Mendagri Nomor 100.2.1.4-2037 Tahun 2025 terkait PAW Anggota DPRD Lampung dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Rencananya rapat Banmus Senin 14 april 2025, nanti jadwal pelantikan menunggu hasil rapat Banmus dulu,” ungkap Kepala Bagian Persidangan DPRD Lampung, Ibnu Hajar, Jumat (11/4/2025).

Ibnu Hajar menjelaskan, yang menentukan hari pelantikannya adalah rapat Banmus DPRD.

“Ibu Yus Bariah digantikan Pak Abdul Aziz dari PKB, sementara untuk PAW Anggota DPRD dari PAN SK masih di meja stafsus Mendagri,” jelas Ibnu Hajar.

Diketahui, pada Pemilu 2024, PKB mendapatkan 2 kursi DPRD Lampung dari daerah pemilihan (Dapil) 8 Lampung Timur.

Suara terbanyak pertama adalah Sasa Chalim (adik Ketua PKB Lampung Chusnunia Chalim) dengan 30.070 suara dan suara kedua Yus Bariah yang merupakan istri mantan Bupati Lampung Tur Dawam Rahardjo dengan 18.661 suara

Lalu, peraih suara terbanyak ketiga adalah Binti Amanah dengan 17.886 suara dan terbanyak keempat adalah petahana Noverisman Subing dengan 17.004 suara.

Tetapi, Yus Bariah akan digantikan oleh Abdul Aziz, yang meraih suara terbanyak kelima dari 8 Lampung Timur. Abdul Azis memperoleh 4.146 suara di Pemilu 2024 lalu.

Berdasarkan informasi, baik Noverisman Subing dan Binti Amanah sudah diberhentikan dari PKB sejak November 2024 lalu.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri resmi memberhentikan Yusbariah dari jabatannya sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2024–2029.

Keputusan itu tertuang dalam SK Mendagri Nomor 100.2.1.4-2037 Tahun 2025.

Pemberhentian ini berdasarkan usulan Ketua DPRD Lampung nomor 100.2.1/0128/lll.01/30/2025 tanggal 23 Januari 2025 Hal Usul Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Lampung.

Selanjutnya Surat Pj. Gubernur Lampung, nomor 100.1.4/0495/01/2025 tanggal 31 Januari 2025 Hal usulan Pengganti Antar Waktu (PAW) atas nama saudari Yusbariah digantikan oleh saudara Abdul Aziz dari Partai Kebangkitan Bangsa.

Dalam SK disebutkan, Yusbariah diberhentikan secara hormat dan disampaikan terima kasih atas jasa-jasanya selama menjadi anggota DPRD Provinsi Lampung masa jabatan 2024-2029. (JN/HBN)