Lampung Selatan, Difatv.com — Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kalianda resmi digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda. Gugatan tersebut teregister dengan Nomor Perkara: 67/Pdt.G/2025/PN Kla, dan telah disidangkan pada Senin, 5 Januari 2026, pukul 10.00 WIB.
Gugatan diajukan oleh Dwi Nurohman, warga Desa Palas Jaya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, melalui kuasa hukumnya Ali Mukthamar, S.H., CPLO, CTA.
Dalam keterangannya kepada awak media, Ali Mukthamar menyampaikan bahwa kliennya diduga mengalami kerugian hingga miliaran rupiah akibat proses lelang agunan yang dinilai cacat administrasi, tidak transparan, serta bertentangan dengan prosedur perbankan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Nasabah Klaim Tak Pernah Terima SP 1, SP 2, dan SP 3
Ali menegaskan bahwa hingga proses lelang dilaksanakan, kliennya tidak pernah menerima Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, maupun SP 3 dari pihak Bank BRI Cabang Kalianda. Ironisnya, surat peringatan tersebut justru baru diterima setelah lelang dilaksanakan oleh KPKNL pada 19 November 2025.
“Surat peringatan adalah tahapan wajib sebelum lelang dilakukan. Fakta bahwa SP baru diterima setelah aset dilelang merupakan kejanggalan serius dan patut diduga melanggar prosedur,” tegas Ali.
Perjanjian Kredit dan Salinan SHT Tidak Pernah Diberikan
Selain persoalan surat peringatan, pihak penggugat juga menyoroti bahwa salinan perjanjian kredit serta Sertipikat Hak Tanggungan (SHT) tidak pernah diberikan oleh Bank BRI Cabang Kalianda kepada kliennya.
Padahal, menurut Ali, kliennya telah membayar biaya administrasi perjanjian kredit hingga puluhan juta rupiah, sebagaimana tercantum dalam catatan internal bank.
“Klien kami telah membayar seluruh biaya yang dibebankan, namun tidak pernah menerima perjanjian kredit maupun salinan SHT. Padahal, dokumen tersebut merupakan hak debitur dan dasar hubungan hukum para pihak,” ujarnya.
Ali menegaskan bahwa pemberian salinan perjanjian dan dokumen terkait merupakan wujud iktikad baik dan transparansi kreditur, guna menjaga keseimbangan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian kredit.
Potensi Sanksi Administratif dan Konsekuensi Hukum
Kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa kreditur, khususnya lembaga keuangan yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dapat dikenai sanksi administratif apabila terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan atau prinsip praktik perbankan yang sehat.
Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha, sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Selain itu, tindakan menahan atau tidak memberikan salinan SHT dan dokumen kredit dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH), sehingga membuka ruang bagi debitur untuk menuntut ganti rugi materiil dan immateriil melalui gugatan perdata.
Debitur juga berhak mengajukan pengaduan resmi ke OJK sebagai bentuk perlindungan konsumen jasa keuangan.
“Tidak diberikannya salinan SHT dan perjanjian kredit bukan persoalan administratif biasa. Ini menyangkut hak hukum debitur, asas iktikad baik, serta prinsip transparansi yang wajib dijalankan oleh bank,” tegas Ali.
Dua Agunan Diduga Dilelang Jauh di Bawah Harga Wajar
Dalam perkara tersebut, Dwi Nurohman menyerahkan dua sertifikat tanah sebagai agunan, yaitu:
Sebidang tanah dan bangunan showroom (sorum) yang berlokasi di Desa Suka Mulya
Sebidang tanah kebun seluas kurang lebih
2,5 hektare di Dusun Lubuk Jukung, Desa
Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda.
Menurut kuasa hukum, Dwi Nurohman, Ali Muhktamar SH mengatakan penilaian (appraisal) independen yang objektif sebelum lelang dilaksanakan. Namun berdasarkan perhitungan pihak penggugat, nilai jual cepat tanah kebun tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1,5 miliar, sementara dalam proses lelang hanya terjual sekitar Rp470 juta.
“Kami menduga kuat terjadi kesalahan serius dalam penilaian aset yang menyebabkan kerugian sangat besar bagi klien kami,” katanya.
Gugat Pembatalan Lelang dan Ganti Rugi
Melalui gugatan tersebut, penggugat meminta majelis hakim PN Kalianda untuk:
Menyatakan lelang aset batal demi hukum;
Memerintahkan Bank BRI Cabang Kalianda dan KPKNL memberikan perlindungan hukum kepada nasabah;
Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank BRI Cabang Kalianda maupun KPKNL belum di konfirmasi terkait gugatan tersebut.
(Tedi)







