Difatv.com Bandar Lampung –
Senior Partai Golkar yang juga tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, S.E.,S.H., angkat bicara soal penetapan dua tersangka korupsi dana hibah KONI Lampung oleh Kejati Lampung. Alzier yang juga merupakan Gubernur Terpilih Lampung Tahun 2002 ini menyesalkan penetapan tersangka yang tak menyentuh level Ketua Umum (Ketum), Sekretaris Umum (Sekum) hingga Bendahara Umum (Bendum) KONI Lampung.
“Jujur ini diluar nalar dan akal sehat saya,” tutur Alzier yang juga berprofesi sebagai advokat, Minggu (31 Desember 2023).
Menurut Alzier penetapan dua tersangka berinisial FN dan AN yang disebut berbagai media FN merupakan Wakil Ketua Umum KONI Lampung 2019-2023 bidang pembinaan prestasi, diktar litbang dan sport, dan AN Wakil Ketua KONI Lampung 2019-2023 bidang perencanaan anggaran dan sumber daya usaha, dirasa kurang tepat.
“Kejati Lampung jangan tebang pilih. Jangan sampai salah mengambil kebijakan penetapan tersangka,” tegas Calon Anggota DPR RI Dapil Lampung I yang diusung Partai Golkar dengan Nomor Urut 4 ini.
Mengapa ? Karena lanjut Alzier yang juga menjabat Ketua Umum Lembaga Pengawasan Pembangunan Provinsi Lampung dan Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Lampung di perkara ini jelas yang bertanggungjawab adalah Ketum, Sekum dan Bendum KONI Lampung.
“Ini saya nilai merupakan korupsi kolektif secara bersama-sama. Coba dikaji siapa yang mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp2,57 miliar lebih. Karenanya saya menyesalkan adanya kesan tebang pilih di penetapan tersangka oleh Kejati Lampung,” jelas Alzier.
Untuk itu Alzier meminta kedua tersangka yang telah ditetapkan agar buka-bukaan dan jangan mau menjadi “tumbal”.
“Contoh para tersangka perkara korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara. Mereka berani buka-bukaan. Ungkap saja semua keterlibatan pengurus KONI Lampung termasuk Ketum, Sekum, Bendum dan lainnya. Bila perlu lapor ke Jaksa Agung RI, Jamwas, Komisi Kejaksaan. Termasuk ke Presiden dan Komisi III DPR RI, jika dirasa ada perlakuan tak adil, diskriminatif dan tebang pilih penanganan kasus ini. Percayalah saya yakin Jaksa Agung dan jajarannya akan merespon dan bersikap objektif,” pesan Alzier.
Dilain kesempatan Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto menjelaskan bahwa, perbuatan kedua tersangka diduga telah merugikan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah. “Kerugian negara senilai Rp 2,57 miliar,” ujar Kajati saat acara Refleksi Kinerja Kejati Lampung di Kantor Kejati setempat, Kamis (28/12/2023).(red)