INFORMASI
DIFa TV Terbit Sejak 1 Agustus 2004 - DIFa TV Merupakan Media Siber Online dan Koran Cetak. Kantor Redaksi DIFA TV Berada Di Jalan Sultan Agung, Gang Perdana Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Lampung.

Akhir Tahun, Kejari Musnahkan BB Narkotika dan BB Kejahatan

Laporan : Tedi
Editor : Valen

KALIANDA, Difatv.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) musnahkan berbagai Barang Bukti (BB) dari 86 perkara kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Kajari Lamsel, Afni Carolina mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti perkara sejumlah 86 perkara dan kasus narkotika paling mendominasi.

“Adapun yang kami musnahkan hari ini adalah barang bukti dari 86 perkara. Kasus yang mendominasi Narkotika bernilai miliaran rupiah, yang lainnya kasus pencurian, perlindungan anak, penipuan, pengeroyokan dan lain-lain,” ujar Kajari, usai pemusnahan barang bukti, di halaman Kantor Kejari setempat, Kamis (12/12/2024).

Afni Carolina melanjutkan, pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan atas putusan pengadilan. Baik putusan Pengadilan Negeri, Putusan Pengadilan Tinggi maupun Putusan Mahkamah Agung RI.

“Mulai dari bulan Juli 2024 sampai dengan bulan November 2024,” sambungnya.

Diantaranya, Narkotika jenis sabu seberat 3.111,6717 gram, ganja 280,7526 gram, 16 butir pil ekstasi seberat 4,8 gram. Lalu, barang rampasan lainnya, sisik hewan trenggiling sebanyak 3 kg, skincare dengan merek Skinnnaza sebanyak 14.831 pot.

“Untuk teknis pemusnahan Narkoba jenis sabu kita blender, ganja kita bakar, barang bukti senjata api dan senjata tajam kita musnahkan dengan cara dipotong-potong,” urai Kajari.

Senjata api mainan 1 buah, airsoft gun jenis revolver 1 buah, peluru 2 butir, senjata tajam 14 buah, pakaian 128 buah, -alat hisap (bong) 2 buah, timbangan digital 4 buah, berbagai jenis handphone 27 buah, tas koper 1 buah, tas 16 buah, dompet 2 buah.

Kemudian, kunci T 6 buah, obeng 2 buah, tang 2 buah, gegep 1 buah, pahat 3 buah, linggis 4 buah, palu 2 buah, gembok 2 buah, dan alas kaki 3 buah.

“Bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan kegiatan pemusnahan yang kedua, yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan pada tahun 2024,” tutup Kajari. (*)