INFORMASI
DIFa TV Terbit Sejak 1 Agustus 2004 - DIFa TV Merupakan Media Siber Online dan Koran Cetak. Kantor Redaksi DIFA TV Berada Di Jalan Sultan Agung, Gang Perdana Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Lampung.

Ajak Wartawan Duel, Mantan Pj Kades di Kabupaten Pesawaran Dilaporkan ke Polisi

Laporan : Hen

Pesawaran : Mantan Pj Kepala Desa Mada Jaya Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran Sutrisna, resmi dilaporkan ke Polres Pesawaran atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasalnya, Sutrisna diduga melakukan pengancaman melalui pesan WhatsApp kepada Imron Kepala Biro Bongkar Post Kabupaten Pesawaran, saat ingin dikonfirmasi terkait dugaan penyimpangan Dana Desa tahun anggaran 2017, pada saat Sutrisna menjadi Pj Kades Mada Jaya.

Kemudian, pada Jumat (13/9/2024), pukul 13.57 wib, korban, Imron mendatangi Kantor Polres Pesawaran didampingi Biro Hukum Bongkar Post Group Ebrik, SH, MH, Nopriansyah Redaktur Bongkarpost.co.id dan Zulman Hadi Redaktur koran Bongkar Post, guna melaporkan perkara tersebut.

Diketahui, berdasarkan nomor LP/B/169/IX/2024/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tanggal 13 September 2024, pelaku, Sutrisna dikenai Pasal 29 UU No.19 tahun 2016 tentang Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran, IPTU Defrat Aulia Afrat membenarkan adanya laporan saudara Imron, Kepala Biro Bongkar Post Kabupaten Pesawaran, terkait pelanggaran UU ITE.

“Ya, kami sudah terima laporan saudara Imron, ini masuk ranah UU ITE, tapi kami akan pelajari lebih lanjut lagi,” kata dia, Jumat 13 September 2024.

Sementara itu, pihak Redaksi mengecam sikap yang ditunjukkan mantan Kades Mada Jaya tersebut, selaku narasumber.

“Apa yang wartawan kami lakukan itu sudah benar, mengkonfirmasi suatu informasi atau kejadian kepada narasumber atas sebuah kasus atau peristiwa, lantas kenapa narasumber malah berlaku demikian dengan mengajak duel wartawan kami. Bagi kami ini sudah bentuk ancaman atau intimidasi atas tugas jurnalistik yang kami lakukan,” ujar Tika, Redaktur media Bongkar Post.

Sementara, Jauhari, SH, MH, CIL selaku Pimpinan Umum dan CEO media Bongkar Post Group, mengaku sudah melaporkan persoalan ini ke ranah hukum.

“Ya, kami sudah segera laporkan oknum tersebut,” tegas Bang Jau, biasa disapa.

Menurut dia, sikap arogan oknum mantan Kades Mada Jaya, yang diketahui juga merupakan Wakil Ketua Bappilu Partai Demokrat Kabupaten Pesawaran, kepada Kepala Biro media yang dipimpinnya, tidak bisa dibiarkan karena sudah melanggar hukum.

“Saya selaku CEO Bongkar Post Group mengecam keras kepada oknum yang bernama Sutrisna karena sudah melakukan intimidasi kepada kami, dan kerja – kerja jurnalistik kami,” tandasnya.

“Saya menghimbau agar kita semua selaku insan pers bersatu untuk melawan segala bentuk kekerasan yang mengancam wartawan dalam melaksanakan tugas – tugas jurnalistiknya,” kata Jauhari yang juga Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Lampung.

Diberitakan sebelumnya, sikap arogansi Sutrisna, mantan Pj Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran ditunjukkan dengan mengancam Kepala Biro Bongkar Post Kabupaten Pesawaran, Imron, yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya.

Sikap arogansi tersebut terlihat saat Imron menghubungi Sutrisna melalui pesan WhatsApp dengan tujuan mengkonfirmasi guna mendapatkan informasi yang berimbang terkait berita dugaan penggelapan Dana BUMdes Mada Jaya tahun anggaran 2017.

Namun, bukannya mendapat sambutan yang baik dari Sutrisna, justru sebaliknya malah mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari mantan kades itu.

Begini isi chat yang bernada ancaman itu, pada Rabu 11 September 2024.

“Udah hebat lu, mau setumburan,”

“Ketemu di Pringsewu ama saya, saya ini gak ada beban mau sebunuhan aja siap. Kita segel aja siap. Kalau kita laki duel dimana,”

Saat ditanya dimana letak kesalahan terkait pemberitaan, Sutrisna malah tambah emosi.

“Gak usah bicara salah benar kita duel aja, hidup saya udah gak ada beban, paling saya di penjara 6 tahun bunuh orang. Pejabat bukan apa bukan, sama kita keroco mumet. Jadi udah ya kalau sir ama saya kamu bawa sajam saya bawa sajam, kita duel gak usah ada orang,”

Walaupun sudah ditegaskan untuk berhati-hati dan tidak sembarang menyampaikan kata – kata melalui medsos namun Sutrisna tetap tidak mengindahkan.

“Saya gak ngancam. Lu kan mau buat susah saya, kita ini sama-sama susah sama mumet, sama gila kita gila sekalian. Kalau sir ama saya kita ketemu kita sama-sama pusing beban gak ada pejabat bukan kita ini, sama orang pening dan mumet. Kita sama-sama pengangguran gak ada beban, sama keroco mumet, mati aja siap kita,”

Sekedar informasi, Bupati Pesawaran Dendi Ramadona pernah menerbitkan surat pemberhentian sementara kepada Sutrisna yang saat itu menjabat Kades, lantaran adanya surat Kapolres Pesawaran Nomor : SPDP/44/VIII/ 2019/ Reskrim tanggal 30 Agustus 2018 perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atas Dugaan Penganiayaan Anak Dibawah Umur.

Diketahui, menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Serta dalam Peraturan undang – undang, “Jika pengancaman melalui Media Elektronik dapat dikenakan pidana berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016) yaitu Pasal 45 B UU 19/2016 jo. Pasal 29 UU ITE”.