Laporan : Valen
Bandarlampung, Difatv.com – Kepala Bidang Pendidikan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Drs. Sunardi.,M.Pd, menyatakan masalah kisruh tiga pegawai TU dengan Kepala SMKN 1 Terbanggibesar Kabupaten Lampung Tengah, dapat diselesaikan disekolah.
” Itu masalah sekolah, itu intern sekolah penyelesaiannya ya harus diselesaikan disekolah dengan kepala dingin,” ujar Sunardi di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, usai menerima pengaduan tiga pegawai bagian tata usaha SMKN 1 Terbanggibesar, Kamis (06/03/25)
Menurut Sunardi Dinas bertanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan antara pegawai TU dengan kepala sekolah. Persoalan itu muncul adanya pergantian kepala sekolah yang yang belum tuntas mempunyai hutang-piutang.
“Dinas bertanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan itu, jangan melebar keman-mana,” tegas Sunardi.
Menurut Sunardi, dalam waktu dekat Dinas Pendidikan Provinsi Lampung akan memanggil mereka yang berselisih itu, mantan Kepala SMKN 1 Terbanggibesar Heru Budiyanto, Kepala sekolah yang sekarang Umi Tarsih, dan satu pegawai TU PNS yang di mutasi ke SMKN 1 Tegineneng, Sumarni serta dua pegawai honorer TU yang dipecat, Hendriyadi dan Sri Wahyuni Dwi Silviana.
Kamis (06/03/25) ketiga pegawai Sumarni, Hendriyadi dan Sri Wahyuni Dwi Silviana mendatangi Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
Sumarni mengadukan kepada Kabid Pendidikan soal hutang sekolah di Bank BRI sebesar Rp100 Juta yang dibebankan kepadanya. Persoalan hutang itu berbuntut Sumarni di mutasi ke SMKN 1 Tegineneng.
“Saya harus menanggung angsuran bank Rp3.820/bulannya, dan sudah berjalan satu tahun lebih. Ini sangat berat,” ujar Sumarni.
Sementara Hendriyadi dan Sri Wahyuni mengadukan tentang pemecatan, dan honor mereka sebesar Rp46 juta belum dibayarkan oleh pihak sekolah.
“itu semua buntut dari persoalan hutang-piutang. Karena saya tidak mau membuat surat pernyataan bahwa sekolah tidak punya hutang dan saya tidak mau membuat surat pengunduran diri dari sekolah,” ujar Hendriyadi.(*)