Bandarlampung, Difatv.com – Pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung mendapat apresiasi dari Pemerintah Kota Bandar Lampung. Pjs Wali Kota Bandar Lampung, Budhi Darmawan, menyatakan dukungannya terhadap kegiatan ini, yang dilakukan atas barang bukti dari kasus-kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Menurutnya, pemusnahan barang bukti sangat penting untuk menjaga masyarakat dari potensi peredaran barang yang dapat membahayakan.
“Kami sangat mendukung dan mengapresiasi langkah ini, karena barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap harus segera dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan,” ujar Budhi pada Selasa (5/11). Pemusnahan ini, lanjutnya, merupakan langkah yang tepat untuk menghindari peredaran barang bukti yang dapat kembali ke masyarakat jika tidak ditangani dengan benar.
Pada kesempatan tersebut, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung bersama cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang, memusnahkan barang bukti yang berasal dari 217 perkara sejak 18 Juli hingga 5 November 2024. Sebelumnya, pada Juli 2024, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung juga telah melakukan pemusnahan terhadap barang bukti dari 361 perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis narkotika seperti sabu-sabu sebanyak 57.717 gram, ganja 9.317,2482 gram, ekstasi 5.110,2904 gram, dan 9.559 butir pil ekstasi. Selain itu, barang bukti lain yang dimusnahkan termasuk senjata api rakitan beserta amunisinya, senjata tajam, elektronik seperti handphone, pakaian, tas, minuman beralkohol jenis CIU, oli palsu, dan BBM pertalite oplosan.
Pemusnahan barang bukti dari cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang juga dilakukan, dengan barang bukti yang dimusnahkan termasuk narkotika dalam 131 paket, ganja dalam 2 paket, serta berbagai jenis pakaian, tas, senjata tajam, dan elektronik.
Helmi menambahkan, bahwa seluruh perkara yang telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah selesai hingga tahap eksekusi. Ia menegaskan bahwa jika suatu perkara belum dilaksanakan eksekusi, maka barang bukti yang terkait akan menjadi tunggakan bagi penuntut umum.
“Kami akan terus melakukan pemusnahan barang bukti secara rutin untuk memastikan barang-barang tersebut tidak kembali beredar di masyarakat,” tutup Helmi. Pemusnahan barang bukti ini pun menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dalam mendukung upaya menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat.(Maulana /Kmf Kota)