INFORMASI
DIFa TV Terbit Sejak 1 Agustus 2004 - DIFa TV Merupakan Media Siber Online dan Koran Cetak. Kantor Redaksi DIFA TV Berada Di Jalan Sultan Agung, Gang Perdana Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Lampung.

Tim Saber Pungli Inspektorat Lamsel Bersama Kejari Lamsel Gelar Solsialisasi Demi Ciptakan Kab Lamsel Yang Bersih Dari Pungutan Liar

Laporan : Tedi
Editor : Valen

WAY PANJI, Difatv.com – Tim Saber Pungli Inspektirat Lamsel bersama Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupatrn Lampung Selatan Menggelar Sosialisasi Saber Pungli Kepada Kepala Sekolah Di 2 Kecamatan Palas Dan Way Panji untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Dasar ( SD). Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di aula sekolah SMP N 1 Way Panji, pada Kamis (24/10/2024).

Turut hadir dalam acara sosialisasi saber pungli tersebut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan yang diwakili Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Frima Romansyah SH.M.M, Inspektur Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan yang diwakili oleh Inspektur Pembatu Wil 5 Kabupaten Lampung Selatan, Ikhwan Setiawan S.sos. MH, Kasubsi ekonomi Keuangan dan PPS Bidang Intelejen Kejaksaan Negri Lampung Selatan, Feriyan Muhammad Dafa.SH, Ketua K3S Way Panji Sukamto S.Pd, Ketua K3S Palas Hartono S.Pd, Inspektorat Lampung Selatan, beserta para Kepala Sekolah Sd dan SMP se Kecamatan Way Panji dan Kecamatan Palas.

Yang menjadi narasumber pada acara sosialisasi ini yakni oleh Inspektur Pembatu 5 Kabupaten Lampung Selatan, Ikhwan Setiawan S.sos. MH yang memberikan materi mengenai langkah-langkah pencegahan pungli, gratifikasi, dan korupsi. Para peserta sosialisasi diberikan pemahaman mendalam tentang berbagai modus operandi yang sering digunakan dalam praktek-praktek tidak terpuji tersebut serta cara-cara efektif untuk menghindarinya.

Ikhwan menegaskan pentingnya integritas dan transparansi dalam pelaksanaan tugas-tugas di sektor pendidikan. Upaya pencegahan pungli, gratifikasi, dan korupsi harus menjadi prioritas utama dalam setiap aspek pelayanan publik untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan terpercaya.

“Kegiatan sosialisasi ini sangat penting untuk menumbuhkan kesadaran akan bahaya pungli, gratifikasi, dan korupsi yang dapat merusak tatanan pemerintahan dan menghambat pembangunan. Mari kita bersama-sama berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam setiap langkah kita,” ujarnya

Dirinya berharap dengan adanya sosialisasi ini, seluruh jajaran Dinas Pendidikan, Kabupaten Lampung Selatan semakin memahami pentingnya menjalankan tugas dengan penuh integritas dan menghindari segala bentuk praktek pungli, gratifikasi, dan korupsi. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berkomitmen untuk terus melakukan berbagai upaya preventif guna menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Dalam sosialisasi ini juga diperkenalkan mekanisme pelaporan bagi masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindakan pungli, gratifikasi, dan korupsi. Mekanisme ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam melaporkan kasus-kasus tersebut dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan pendidikan diLampung Selatan.

Ditempat yang sama Kasubsi ekonomi Keuangan dan PPS Bidang Intelejen Kejaksaan Negri Lampung Selatan, Ferryan M. Dafa.S.H mengatakan sinergisitas dari kita semua untuk mengawal bersama kami berjalannya kinerja Kepala Sekolah dalam memutus mata rantai terjadinya pungli, gratifikasi dan benturan kepentingan di dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah.

“Terutama kepada bapak Ibu Ketua Komite yang bersentuhan langsung dengan anggaran komite bersama kepala sekolah dalam membangun sekolah lebih baik maka dengan adanya pengetahuan tentang pungli, gratifikasi dan benturan kepentingan yang akan diberikan nara sumber nantinya mampu mencegah dan menangkal dari dini terjadinya pungli, gratifikasi dan tindak pidana korupsi di lingkungan sekolah,” ungkap Dafa

Kegiatan Sosialisasi saber pungli bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan informasi terkait pendanaan di satuan pendidikan yang bersumber dari masyarakat atau orang tua wali murid yang diperkenankan secara regulasi. yang diperbolehkan adalah dalam bentuk sumbangan dan tidak diperkenankan dalam bentuk pungutan. jelas bahwa sumbangan sifatnya adalah sukarela dan tidak mengikat jumlah dan waktunya, sebaliknya pungutan sifatnya adalah mengikat jumlah dan waktu pembayarannya. tutup Ferryan M. Dafa.S.H (*)