Difatv.com, Pesawaran – Pj. Gubernur Lampung Samsudin membuka Focus Group Discussion (FGD) tentang optimalisasi Pengelolaan Benih Lobster dalam Rangka meningkatkan pendapatan masyarakat nelayan dan Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Provinsi Lampung, yang berlangsung di Aula Balai Besar Perikanan Budidaya Laut Lampung, Pesawaran, Rabu (2/10/2024).
Dalam kesempatan itu, Pj. Gubernur Samsudin mengungkapkan rasa bangga karena Balai Besar Perikanan Budidaya Laut yang ada di Provinsi Lampung dari Kementerian Kelautan dan Perikanan ini merupakan Balai Besar yang paling besar di seluruh Indonesia.
“Tentunya selain kebanggaan juga kita berharap bahwa Balai Besar milik KKP ini juga akan memberikan imbas positif kepada masyarakat nelayan khususnya dan umumnya masyarakat di provinsi Lampung dalam mengembangkan sumber daya kelautan yang optimal,” ujarnya.
Dia berharap acara yang menjadi Implementasi Permen KP Nomor 7 tahun 2024 ini pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Dan saat ini kita sedang berpacu untuk meningkatkan PAD, karena Lampung memiliki potensi alam yang luar biasa dan sangat potensial sekali,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Pj. Gubernur Samsudin, keberadaan Balai Besar Perikanan Budidaya Laut Lampung diminta juga untuk memberikan kontribusi yang baik yang betul-betul melakukan lonjakan-lonjakan, lompatan-lompatan terhadap para nelayan di provinsi Lampung, termasuk juga pendapatan-pendapatan sehingga PAD terus meningkat dengan pengelolaan sumber daya kelautan di provinsi Lampung ini.
Pj. Gubernur Samsudin menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung memiliki potensi penangkapan/kuota Benih Bening Lobster sekitar 8 juta ekor/tahun dan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan telah dilakukan tatakelola pengelolaan Benih Bening Lobster (BBL) sebagai tindak lanjut implementasikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 7 Tahun 2024.
Saat ini sudah ditetapkan 19 Kelompok Usaha Bersama (KUB) dengan jumlah nelayan 2.079, KUB yang sudah mendapatkan kuota sebanyak 10 KUB Atau sebanyak 1.266 nelayan.
“Tentunya dengan jumlah yang besar ini kita harus betul-betul bisa melakukan sosialisasi yang maksimal terkait dengan tata kelola benih-benih lobster ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan,” ujarnya.
Samsudin menyinggung terkait perilaku dari masyarakat atau orang-orang yang melakukan kejahatan yaitu khususnya kejahatan penyelundupan benih bening lobster (BBL) yang diberitakan media massa.
“Dan dari kejahatan tersebut menyebabkan Kerugian Negara sekitar Rp800 miliar. Tentunya ini harus kita sikapi bersama, saya minta tentunya kepada para aparat penegak hukum untuk betul-betul serius menangani masalah ini,” kata Samsudin.
Dia menilai kejahatan ini harus segera dihentikan dan segera ditangani dengan sebaik-baiknya.
Pj. Gubernur Samsudin mengimbau Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung untuk terus meningkatkan kolaborasi bersama stakeholder terkait menghadirkan tatakelola sumberdaya Benih Bening Lobster di Lampung.
Kemudian kepada para Aparat Penegak Hukum (APH) TNI, POLRI, Satgas PMO 724 KKP RI, pengawas perikanan, Penyidik perikanan agar meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku penyelundupan BBL secara cermat, efektif, Profesional dan terintegrasi sehingga menimbulkan efek jera kepada para pelaku penyelundupan.
Dalam kesempatan yang sama, Kadis Perikanan dan Kelautan Lampung Liza Derni menjelaskan bahwa Focus Group Discussion (FGD) ini dirancang untuk menjaring masukan dari seluruh stakeholder di bidang kelautan dan perikanan.
Termasuk juga akademisi, asosiasi pelaku usaha, nelayan kecil dan pemerintah daerah, dan Civil Society Organizations (CSO) dalam merumuskan strategi pelaksanaan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang tidak hanya berbicara terkait dengan pemanfaatan semata tetapi juga meliputi hal tentang pengawasan yang berorientasi penuh pada aspek keberlanjutan ekosistem dan optimalisasi pendapatan daerah.
Adapun pelaksanaan FGD ini tujuan untuk menggali ide dan masukan dalam rangka mewujudkan kebijakan pengelolaan sumber daya Benih Bening Lobster secara berkelanjutan lewat Kelompok Usaha Bersama KUB dengan sistem aplikasi Siloker dan Surat Keterangan Asal dan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
Kemudian, mendapatkan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam mengambil kebijakan, utamanya terkait dengan pengawasan di bidang kelautan dan perikanan dalam rangka meminimalisir pelanggaran penyeludupan Benih Benih Lobster yang illegal.
Serta, mengoptimalkan potensi Sumberdaya Benih Bening Lobster sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung.
Sementara itu, Kepala Balai Besar Perikanan Budidaya Laut Lampung Mulyanto, menyampaikan bahwa Balai Besar Perikanan Budidaya Laut Lampung ini merupakan unit pelaksana teknis dari Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian kelautan dan Perikanan.
“Lokus kami terkait dengan untuk pengembangan dan informatif produksi benih, kemudian calon induk komunitas-komunitas laut yang memang mempunyai nilai ekonomis tinggi, di samping juga kita mengembangkan pakan mandiri untuk mendukung kegiatan budidaya,” ujarnya.
Menurut Mulyanto, pihaknya hadir dalam FGD menjadi pepanjangan tangan dari KKP.
“Kami juga berkolaborasi dengan seluruh stakeholder terkait, tentunya dengan adanya kegiatan-kegiatan ini semakin mempererat kolaborasi kami dalam membangun daerah khususnya provinsi Lampung,” ujarnya (HBN/Adpim)