Difatv.com Lampung Timur – Terkait Laporan pengaduan ugaan kasus intimidasi dan mengahalangi tugas jurnalis saat wartawan investigasi kasus ilegal logging di kawasan hutan lindung register38 Gunung Balak kini telah ditindaklanjuti oleh Kepolisian Resort Lampung Timur (Polres Lamtim) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.
Sebelumnya, pada Rabu 27 September 2023 lalu saat wartawan sedang melakukan investigasi terkait dugaan kasus ilegal logging di kawasan hutan lindung register 38 Gunung Balak, Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Sribawono, Kabupaten Lampung Timur sempat diitimidasi dan dihardik oleh KMD (Inisial-red) oknum mantan kades setempat.
Meski belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian terkait kasus ini dikarenakan masih dalam tahap penyelidikan, Namun Kuasa Hukum Pelapor Satria Muda Sepulau Raya, SH. MH. sangat mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Lampung Timur khususnya Kapolres Lampung Timur.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Pihak Satreskrim Polres Lampung Timur khususnya Kapolres Lampung Timur yang telah menindaklanjuti Laporan Pengaduan kami,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisula Sakti ini juga mengatakan bahwa sudah seharusnya pihak Kepolisian secepatnya mengambil tindakan dalam menangani perkara intimidasi dan diskriminasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya.
“Sudah seharusnya pihak kepolisian secepatnya menangani kasus ini sebab wartawan dalam menjalankan tugasnya itu juga telah membantu pihak kepolisian untuk mengungkap kasus ilegal logging di wilayah hukum Polres Lampung Timur,” kata Satria Muda, di ruang kerjanya, Minggu (5/11/2023).
Dikatakan lebih lanjut oleh Satria Muda bahwa Ia dan klien nya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Lampung Timur pada Jumat (3/11/23) kemarin.
“Ya kami telah menerima SP2HP jum’at kemarin dan klien kami sudah memberikan keterangan di unit tipidter Polres Lampung Timur,” lanjutnya.
Pengacara muda ini berharap agar oknum-oknum yang terlibat dalam kasus intimidasi terhadap wartawan dan ilegal logging tersebut segera ditindak tegas agar memberikan efek jera kepada para pelaku dan dapat mengurangi kerusakan hutan.
“Kami berharap agar para oknum yang terlibat dalam kasus ini segera ditindak tegas agar bisa memberikan efek jera dan mengurangi kerusakan hutan,” pungkas Satria.
Terpisah, Sandi yang merupakan saksi dari kejadian intimidasi terhadap wartawan saat sedang investigasi dugaan kasus Illegal logging di kawasan hutan lindung register38 Gunung Balak, mengatakan bahwa Ia bersama rekannya wartawan yang melaporkan kasus tersebut telah di memenuhi panggilan dari Polres Lamtim pada Jumat kemarin.
” Ya saya bersama rekan Media (Pelapor) sudah ke polres Jumat kemarin,” ucapnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Minggu (5/11/2023) sore.
Sandi menerangkan bahwa ia bersama rekannya telah memberikan kesaksian dan keterangan sebenar-benarnya berdasarkan fakta kejadian.
” Kami sudah memberikan keterangan sesuai fakta kronologi kejadian,” terangnya.
Menurut Sandi memang belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian dikarenakan masih dalam tahap penyelidikan, Namun KMD (pihak terlapor) telah di panggil juga oleh Polres Lampung Timur.
” Ya memang belum ada keterangan resmi dari Pihak Kepolisian, Namun kemarin penyidik nya bilang kasus ini sudah ditindaklanjuti dan masih dalam tahap penyelidikan, KMD juga sudah mendapat surat panggilan dari Polres,” tukasnya.
Untuk diketahui pada Senin 02 Oktober 2023 lalu Pelapor di dampingi Kuasa Hukumnya telah melaporkan dugaan kasus intimidasi terhadap wartawan ke Mapolres Lampung timur dan telah mendapatkan Surat Tanda Terima Pengaduan Laporan. (hbn/tim)