Laporan : Valen
BANDAR LAMPUNG, Difatv.com – Guru Besar Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung, Prof. Dr. Yusuf Baihaqi, Lc, M.A, mengungkapkan bahwa kegiatan halal bihalal hanya ada di Indonesia. Namun, perintah untuk memberikan maaf kepada orang lain tidak setahun sekali, melainkan setiap saat.
“Sekitar 10 tahun saya studi dan hidup di Timur Tengah, saya tidak pernah menemukan kegiatan seperti ini, halal bihalal. Ini adalah murni tradisi umat muslim Indonesia yang sangat baik,” kata Yusuf Baihaqi saat mengisi tausiah halal bihalal JMSI Lampung di Hotel Sparks, Bandar Lampung, Sabtu (27/4).
Menurut Yusuf, tradisi halal bihalal di Indonesia memang dilakukan setiap tahun. Akan tetapi, untuk perintah memaafkan kesalahan orang lain tidak harus dilakukan setahun sekali, akan tetapi setiap saat. Meskipun hal itu adalah sangat berat. “Memaafkan ini sangat berat memang, lebih mudah Salat, Infak atau bahkan haji sekalipun. Makanya pahalanya sangat besar disisi Allah,” ujarnya.
Wakil Dekan I Fakultas Syariah tersebut menambahkan, memberikan maaf kepada manusia merupakan sikap terpuji yang dicintai Allah. Sifat memaafkan adalah sifatnya para ahli surga dan pahalanya tidak terbatas. “Maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah,” ujarnya.
Sementara itu, dalam sambutannya, Ketua JMSI Lampung, Ahmad Novriwan mengatakan, pihaknya menggelar halal bihalal dalam rangka untuk menjaga silaturahmi serta menjadi ajang saling memaafkan. Dia juga menjelaskan, untuk menciptakan situasi yang kondusif di tahun politik terlebih menjelang Pilkada, JMSI siap memberikan kontribusi dengan menyajikan berita-berita yang mengedukasi dan mencerdaskan agar situasi politik di Lampung kondusif.
“JMSI di Lampung komitmen menciptakan situasi politik yang kondusif dengan memberikan pemberitaan yang positif. Kami berharap semua dukungan dari berbagai pihak,” kata Novriwan. Sedangkan untuk internal JMSI, pihaknya telah melakukan penguatan organisasi perusahaan, lebih selektif dalam merekrut anggota, melakukan pembekalan pada sumber daya manusia. (*)