Laporan : Valen
JAKARTA, Difatv.com – Pemerintah mengumumkan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada para aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, merupakan bagian dari instrumen APBN untuk menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional, terutama pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.
“Ini adalah bagian dari pemerintah untuk menyampaikan juga terima kasih kepada para ASN, TNI, Polri, yang selama ini bekerja menjalankan program pemerintah dan menjalankan tugasnya melayani masyarakat. Saya berharap tentu dalam THR ini juga memberikan dorongan kepada perekonomian Indonesia,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Pada kesempatan itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Anas menjelaskan pihak-pihak yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 pada Tahun Anggaran 2024. âSatu adalah PNS dan calon PNS. Kedua adalah PPPK. Jadi, honorer yang diangkat PPPK mereka berhak menerima. Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus lingkungan KL, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan anggota dan pegawai non aparatur sipil negara LNS,â ungkap Azwar Anas.
Lebih lanjut, dia juga memaparkan sejumlah komponen yang akan diterima para aparatur negara yaitu sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum). Selain itu, aparatur negara juga berhak menerima 100% tunjangan kinerja per bulan.
Bagi instansi pemerintah daerah yaitu paling banyak tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan. Dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan.
“Yang berikutnya adalah bagi pensiunan penerima pensiun dan penerima tunjangan pertama adalah komponennya adalah pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan. Kemudian tambahan penghasilan pensiun. Kemudian bagi guru dan dosen terdapat tunjangan profesi guru dan tunjangan profesi dosen sebesar 100%,” tambah perundang-undangan Azwar Anas.
Anggaran THR dan gaji ke-13 secara umum dialokasikan dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2024 melalui anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), dan Transfer ke Daerah (TKD). Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, total keseluruhan pembayaran untuk THR pusat dan daerah mencapai Rp48,7 triliun, Sedangkan total yang dibayarkan untuk gaji ke-13 pada Juni yaitu Rp50,8 triliun.
Pencairan THR direncanakan dimulai pada H-10 Idul Fitri dengan menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh Pemerintah atau perkiraan 22 Maret 2024. K/L dapat mulai mengajukan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-10.
Pada kesempatan ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji 13 dalam minggu ini serta memastikan agar pembayarannya dapat dilakukan mulai H-10. Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idulfitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idulfitri.
Sementara itu, untuk gaji ke-13 yang merupakan bantuan pendidikan akan dilaksanakan mulai Juni 2024 dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2024. Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun gaji ke-13 akan diatur dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD. (*)