Difatv.com, Lampung Tengah – Ribuan massa dari kepala desa dan perangkat desa yang unjuk rasa di depan gedung DPR RI membubarkan diri.
Agung Heri S, selaku MPO DPP Apdesi dan penasehat KIB mengatakan pihaknya antusias dengan perubahan Undang-Undang Desa. Tuntutan revisi UU Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa dikabulkan.
Selanjutnya kami di desa secara substantif mendorong penguatan kedaulatan desa,” ujarnya, Selasa (6/2/2024) di depan gedung DPR RI.
Agung menyebut, jika desa berdaulat maka pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia lebih mengena dan cepat dilakukan.
Pihaknya mendorong relugasi tentang desa agar berpihak pada kewenangan lokal desa.
Adapun terkait tuntutan masa jabatan yang disetujui yaitu delapan tahun dalam satu periode, Agung menyebut masa jabatan tersebut dianggap lebih efektif untuk kepala desa dalam mewujudkan program-program atau visi-misinya semasa mencalonkan diri dulu.
Kemudian, pihaknya juga mendorong uang dari pusat langsung masuk ke kas desa sehingga bisa digunakan langsung oleh desa dalam belanja operasional desa.
Dengan revisi Undang-Undang Desa, kewenangan desa mengelola 70 persen anggaran diharapkan bisa dimanfaatkan dengan baik untuk kemajuan desa. (Doni Febri Hermawan)