Pesawaran – Difatv.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran tengah menyelidiki dugaan korupsi dana Penanganan Kemiskinan Ekstrem (PKE) senilai Rp7,6 miliar di Desa Tanjung Agung, Kabupaten Pesawaran. Dana yang bersumber dari APBN 2024 melalui Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Lampung tersebut diduga bermasalah dalam pelaksanaannya.
Kasi Pidsus Kejari Pesawaran, Arliansyah Adam, mengatakan pihaknya saat ini mendalami kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara. Sebagai langkah awal, penyidik telah memeriksa tiga pejabat BPBPK Lampung pada Senin (9/3/2026) serta melakukan pengecekan fisik pekerjaan proyek di lapangan.
Selain itu, Kejari juga akan memanggil pihak rekanan proyek, yakni CV Kalembo Ade Mautama (KAM), untuk dimintai klarifikasi terkait penggunaan dana miliaran rupiah tersebut. Sementara itu, Kepala BPBPK Lampung Achmad Irwan Kusuma dan PPK-PKS Cyntia Carolin belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui telepon maupun pesan singkat. (Rizal)







