INFORMASI
DIFa TV Terbit Sejak 1 Agustus 2004 - DIFa TV Merupakan Media Siber Online dan Koran Cetak. Kantor Redaksi DIFA TV Berada Di Jalan Sultan Agung, Gang Perdana Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Lampung.
Blog  

Diduga Jual LPG 3 Kg di Atas HET, Pangkalan di Pangung Jaya Terancam Sanksi

Laporan: Ekli
Editor: Redaksi DIFa TV Lampung

Mesuji Difatv.com – Seorang oknum pengelola pangkalan LPG 3 kilogram bersubsidi milik Suhaili, yang berlokasi di Desa Pangung Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, diduga menjual gas subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta tidak memprioritaskan warga sekitar sebagai penerima manfaat.

Informasi tersebut diperoleh dari seorang warga setempat pemilik warung yang mengaku membeli LPG 3 kg langsung dari pangkalan dengan harga Rp23.000 per tabung, lalu menjualnya kembali kepada masyarakat seharga Rp25.000 per tabung.

Menindaklanjuti keterangan tersebut, awak media mendatangi lokasi pangkalan untuk melakukan konfirmasi. Namun, kios tersebut diketahui dikelola oleh anak mantu Suhaili. Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian alamat pada papan identitas pangkalan yang tercantum alamat berbeda dengan lokasi sebenarnya, sehingga memunculkan dugaan adanya pelanggaran perizinan.

Suwarno, yang mengaku sebagai anak mantu Suhaili, menyampaikan bahwa kios tersebut mendapat jatah 100 tabung LPG 3 kg yang disalurkan ke warung-warung di Desa Pangung Jaya dengan harga Rp23.000 per tabung.

Padahal, Pemerintah Provinsi Lampung melalui SK Gubernur Lampung Nomor G/816/V.25/HK/2024 telah menetapkan HET LPG 3 kg sebesar Rp20.000 per tabung, yang berlaku sejak 8 Januari 2025. Penetapan tersebut bertujuan menjaga kestabilan harga serta memastikan subsidi tepat sasaran.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, pangkalan LPG dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran, pengurangan atau penghentian pasokan, pemutusan hubungan usaha, hingga pencabutan izin pangkalan. Selain itu, penyalahgunaan LPG bersubsidi juga berpotensi dijerat UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 milliar. (*)