Pesawaran (LM) : Sebidang aset tanah milik Pemerintah Provinsi Lampung yang berada di wilayah Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, diduga telah dibangun rumah oleh warga. Padahal, lahan tersebut semestinya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat umum, misalnya dijadikan sanggar seni, ruang kegiatan pemuda, hingga tempat belajar mengaji untuk anak-anak.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa aset tersebut merupakan lahan pemerintah yang statusnya belum difungsikan secara optimal. Kondisi ini memicu sorotan publik karena aset daerah semestinya bernilai sosial dan ekonomi ketika dikelola sesuai kebutuhan masyarakat.
Sejumlah warga sekitar menilai bahwa pemanfaatan aset sebagai hunian pribadi dapat menimbulkan potensi konflik tata kelola aset daerah di kemudian hari. Mereka berharap pemerintah turun tangan memberikan kepastian status pemanfaatan lahan, sekaligus mempertimbangkan penggunaan yang lebih luas untuk masyarakat.
Jika aset tersebut dikelola dan dibangun secara resmi, misalnya untuk fasilitas pendidikan nonformal, kegiatan kebudayaan, atau pusat pembinaan pemuda, manfaatnya dapat dirasakan oleh lebih banyak pihak. Selain meningkatkan kualitas kegiatan sosial, kehadiran ruang publik juga dapat mendorong tumbuhnya aktivitas positif di lingkungan sekitar.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Lampung terkait pengawasan serta rencana penertiban maupun optimalisasi lahan tersebut.







