INFORMASI
DIFa TV Terbit Sejak 1 Agustus 2004 - DIFa TV Merupakan Media Siber Online dan Koran Cetak. Kantor Redaksi DIFA TV Berada Di Jalan Sultan Agung, Gang Perdana Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Lampung.

Ketum Ormas Garuda Desak Disnaker Tegas: Jangan Hanya Pembinaan, Tapi Pastikan Perusahaan Tanggung Jawab terhadap K3

Laporan : Tedi
Editor : Valen

Difatv.com, Lampung Selatan — Komitmen Ketua Umum Ormas Garuda, Ali Mukthamar, S.H. CPLO. CTA untuk mendampingi dua korban kecelakaan kerja di PT Autum Agro Industri, yakni Ahmad Mulyana dan Itok Julian, terus berlanjut. Setelah menyatakan siap memberikan bantuan hukum, Ali Mukthamar juga mengonfirmasi langsung Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Lampung Selatan, terkait penanganan kasus tersebut.

Saat di konfirmasi, Kadisnaker Badruzaman menjelaskan bahwa tanggung jawab pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebenarnya berada di bawah kewenangan pengawas ketenagakerjaan provinsi, bukan kabupaten.

“Peraturan perusahaan dan dasar kerja memang harus dibuat. Namun untuk urusan K3 itu kewenangan pengawas provinsi. Nanti perusahaan akan kami panggil melalui Disnaker Provinsi,” ujar Badruzaman saat dikonfirmasi Ketua Umum Ormas Garuda, selasa (11/11/2025).

Menanggapi pertanyaan soal pengawasan dan penanganan awal Disnaker Kabupaten, Badruzaman mengakui bahwa pihaknya memiliki keterbatasan dalam pengawasan, mengingat jumlah perusahaan di Lampung Selatan cukup banyak.

“Perusahaan di Lampung Selatan ini banyak, Mas. Kalau tidak ada laporan, bagaimana kami bisa turun? Tapi kemarin kami sudah turun bersama Disnaker Provinsi,” jelasnya.

Namun, pernyataan ini mendapat sorotan dari publik karena dianggap menunjukkan lemahnya sistem pengawasan tenaga kerja di tingkat kabupaten.

Saat ditanya mengapa pihak kepolisian tidak dilibatkan dalam penanganan kecelakaan kerja tersebut, Badruzaman menegaskan bahwa hal itu bukan ranah kepolisian.

“Pihak kepolisian tidak ada hubungannya. Kami di kabupaten sifatnya pembinaan, makanya kami turun bersama dari provinsi,”
ucapnya.

Menanggapi hal ini, Ali Mukthamar, S.H. CPLO. CTA menilai bahwa pendekatan Disnaker yang hanya bersifat pembinaan tidak cukup untuk melindungi hak pekerja.

“Kalau hanya pembinaan tanpa penegakan, pekerja tidak akan mendapatkan keadilan. Negara harus hadir melalui lembaga yang tegas dan berpihak kepada korban,”
tegas Ali.

Ali juga menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga pihak perusahaan bertanggung jawab sepenuhnya, termasuk pemenuhan hak-hak korban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3.

“Kami tidak ingin kasus seperti ini hanya berhenti di pembinaan. Kalau ada pelanggaran, harus ada tindakan hukum. Ini demi keadilan dan keselamatan para pekerja,”tutupnya.(*)