Pesawaran :Salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) swasta di Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, diduga menahan ijazah milik siswanya. Dugaan tersebut disampaikan oleh orang tua siswa kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Marwah Aliansi Indonesia (MAI) Kabupaten Pesawaran.
Ketua LSM MAI Pesawaran, Arif Roni, mengatakan pihaknya menerima pengaduan dari orang tua siswa yang merasa dirugikan karena hingga saat ini ijazah anaknya belum diberikan oleh pihak sekolah.
“Kami sudah mencoba mendatangi pihak sekolah untuk meminta klarifikasi, tetapi pihak sekolah seolah enggan menemui kami,” ujar Arif Roni, Kamis (23/10/2025).
Menurut Arif, penahanan ijazah oleh lembaga pendidikan adalah tindakan yang tidak dibenarkan karena bisa berdampak pada perkembangan mental anak didik.
“Sekolah tidak boleh menahan ijazah dengan alasan apa pun, karena ijazah adalah hak siswa. Ini sudah kami koordinasikan, dan bila tidak ada itikad baik dari pihak sekolah, kami akan laporkan ke Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran, bahkan sampai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran,” tegasnya.
“Kasus ini menjadi perhatian kami karena menyangkut hak dasar siswa dalam memperoleh dokumen pendidikan yang sah, yang semestinya tidak boleh dijadikan alat tekanan oleh lembaga pendidikan,” lanjut Arif.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak MTs swasta di Negeri Sakti tersebut belum memberikan keterangan resmi. Saat dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp oleh awak media, yang bersangkutan tidak merespons.(Rilis)







