INFORMASI
DIFa TV Terbit Sejak 1 Agustus 2004 - DIFa TV Merupakan Media Siber Online dan Koran Cetak. Kantor Redaksi DIFA TV Berada Di Jalan Sultan Agung, Gang Perdana Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Lampung.
Mesuji  

Ganti Rugi Lahan Embung, Kades Labuhan Makmur Diduga Kuasai Lahan Dengan AJB

Laporan : Ekly
Editor : Valen

Difatv.com, Mesuji – Fakta baru terungkap terkait kepemilikan ganti rugi lahan embung, Kades Nur Rohim diduga kuasai lahan tersebut dengan Akte Jual Beli (AJB) atas nama dirinya di Desa Labuhan Makmur, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.

Lahan seluas tiga hektare yang sebelumnya digarap warga diganti rugi oleh Kades Nur Rohim senilai Rp180 juta dari Dana Desa (DD) yang rencana buat fasilitas umum pembangunan embung pada tahun 2024.

Namun, alih-alih menjadi aset desa, lahan tersebut diduga justru ingin dikuasai secara pribadi oleh sang kepala desa. Padahal, lahan tersebut jelas merupakan fasilitas umum milik desa. Para penggarap hanya menerima kompensasi Rp. 8 juta per seperempat hektare.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, AJB lahan fasilitas umum itu telah dibuat atas nama pribadi Nur Rohim. “Ganti rugi yang dilakukan kepala desa hanya akal-akalan supaya lahan itu bisa dikuasai sendiri,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun, saat ini Nur Rohim diduga tengah mencari cara untuk menutupi kesalahan sekaligus berupaya mencari perlindungan agar masalah ini tidak meluas.

Sebelumnya, salah seorang penggarap lahan juga mengaku kecewa. Menurutnya, kesepakatan awal tidak sesuai dengan praktik di lapangan. Embung yang dijanjikan tak kunjung terbangun, sementara warga dipaksa menerima ganti rugi sepihak.

“Seharusnya, kalau memang ingin mengambil lahan itu, di musyawarah kan dulu. Bukan tiba-tiba mendatangi warga dan langsung memberi uang 8 juta per seperempat hektare,” kata salah satu warga.

Ia menambahkan, harga beli awal lahan tersebut bervariasi, bahkan mencapai Rp13 juta. Namun, kepala desa justru datang bersama linmas ke rumahnya untuk menyerahkan uang kompensasi delapan juta dengan alasan ganti rugi pembangunan embung.

Di sisi lain, Desa Labuhan Makmur tercatat juga menerima bantuan pembangunan embung dari Kementerian pada tahun yang sama, yakni 2024, di lokasi yang berdekatan. Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana dan aset desa.(*)