INFORMASI
DIFa TV Terbit Sejak 1 Agustus 2004 - DIFa TV Merupakan Media Siber Online dan Koran Cetak. Kantor Redaksi DIFA TV Berada Di Jalan Sultan Agung, Gang Perdana Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Lampung.
Mesuji  

GMBI Lampung: KPK Lambat Dalam Menangani Kasus Dugaan Korupsi Mantan Ketua Komisi IV DPR-RI

Laporan : Ekly
Editor : Valen

Difatv.com, Mesuji – LSM GMBI (lembaga swadaya masyarakat-gerakan masyarakat bawah indonesia) Lampung meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengekspos kasus dugaan korupsi mantan ketua komisi IV DPR-RI berinisial SUD yang di duga terlibat korupsi pengadaan X-Ray di Badan Karantina Pertanian Kementrian Pertanian tahun anggaran 2021.

Sesuai statement pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip dari ANTARA, Sabtu, 2 Agustus 2025 lalu.

Bahwa adanya penunjukan perusahaan mesin X-Ray oleh mantan ketua komisi IV DPR-RI SUD mengirimkan surat kepada mantan Mentri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang sudah masuk dalam pokok perkara.

Yang mana sebelumnya pada tanggal 12 Agustus 2024, KPK memulai penyidikan dugaan korupsi untuk pengadaan mesin X-Ray, mobile X-Ray, dan X-Ray trailer di Barantan Kementan tahun anggran 2021.

Selanjutnya pada tanggal 16 Agustus 2024, mengungkap telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kemudian pada tanggal 10 September 2024, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp. 82 Milyar. Dan KPK juga mengungkap atau telah mencekal 6 (enam) orang WNI yang berinsial WH, IP,MB, SUD, CS dan RF untuk berpergian ke luar negeri.

Heri Prasojo, S.H., Ketua LSM GMBI Lampung sangat menyayangkan lambatnya kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi di perkara tersebut.

“Ada apa dengan KPK, padahal sudah jelas dugaan keterlibatan SUD dalam perkara korupsi pengadaan X-Ray di Badan Karantina Pertanian Kementrian Pertanian tahun anggaran 2021. Kenapa seolah-olah dalam perkara ini ada yang sengaja untuk dilindungi. Karena Mantan Ketua Komisi IV DPR-RI/SUD sampai saat ini masih blum ada kemajuan status hukumnya. KPK bukan hanya terkesan lambat tapi juga seolah-olah ragu dalam mengambil langkah cepat, tepat dalam kasus tersebut,” pungkasnya.(*)