Berita : Nopriwan
Editor : Valen
Difatv.com, Lampung Utara – Tiga oknum PNS aktif dan satu pihak swasta di Lampung Utara diduga jadi sindikat penipuan pencairan dana pinjaman bank dengan modus tipu daya dapat mencairkan pinjaman hingga ratusan juta rupiah.
Ketiga oknum PNS berinisial HL, DS, dan E masing-masing berprofesi sebagai guru, staf kelurahan, dan staf di salah satu perangkat daerah Pemkab setempat. Sedangkan pihak swasta inisial LD disinyalir menjadi broker dan eksekutor untuk mengambil sejumlah uang dari korban.
Menurut pengakuan korban inisial ERM (57) yang juga PNS berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah dasar, dirinya dijanjikan pencairan pinjaman di salah satu bank daerah sebesar Rp100 juta rupiah tanpa melampirkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS yang asli.
Dengan bujuk rayu yang disampaikan oknum inisial LD, korban akhirnya tergiur. Untuk selanjutnya oknum LD bersama sindikatnya DS, HL dan E, mengambil perannya masing-masing.
Oknum LD diduga berperan sebagai broker pencari nasabah yang akan mengajukan pinjaman, sedangkan HL dan DS diduga berperan sebagai juru lobi ke bank daerah. Oknum E diduga berperan sebagai tenaga pembantu yang membawa berkas ke bank yang sudah dipersiapkan oknum DS.
Pada perjalanannya, oknum inisial DS diduga mengajukan pinjaman lebih dari permintaan korban. Diketahui plafond pinjamannya mencapai Rp160 juta rupiah. Sedangkan permintaan korban hanya Rp100 juta rupiah.
Uang tunai senilai Rp50 juta diambil oleh oknum pelaku inisial LD dengan cara menggiring korban masuk ke toilet bank di Bukit Kemuning setelah penarikan, kemudian Rp6 juta selanjutnya ditarik korban di bank yang ada di Kotabumi dan langsung diserahkan kepada LD di lokasi penarikan.
“Saya sampai bingung waktu petugas bank bilang kalau dana (pinjaman) yang ada di rekening Rp156 jutaan, karena setahu saya pinjaman itu cuma Rp100 juta,” ujar korban, Kamis, 30 Juli 2025 kemarin.
“Saya disuruh Linda narik dana Rp50 juta, katanya uang itu untuk memberi orang dalam yang sudah bantu-bantu ngurus berkas,” timpalnya lagi.
Kendati demikian, korban ERM sampai hari ini mengaku tidak kenal dengan kedua oknum PNS inisial HL dan E yang ada di dalam mobil ketika akan berangkat menuju Bukit Kemuning melakukan penarikan dana pada hari Selasa, 22 Juli 2025 pekan lalu.
“Kalau saya enggak kenal sama dua orang (PNS) itu. Tapi waktu mau pencairan dana, dua orang pegawai baju kuning kaki itu ikut di dalam mobil,” tutur dia.
Merasa ada kejanggalan, korban inisial ERM akhirnya memutuskan untuk mengadu ke suaminya. Mengetahui istrinya telah diperdaya dan ditipu, suami korban inisial J berupaya menghubungi para terduga pelaku, namun keempatnya tak bisa dihubungi.
“Saya selaku suami korban, meminta agar mereka segera mengembalikan uang yang telah diambil. Karena itu merupakan hak istri saya, kalau sampai tidak ada itikad baik, maka kami siap menempuh jalur hukum,” kata suami korban.
Sementara itu, oknum PNS inisial HL ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengaku hanya menerima uang sejumlah Rp22 juta rupiah, yang selanjutnya dibagi dengan oknum inisial DS yang telah membantu menyiapkan berkas pencairan.
“Jujur saya cuma terima uang Rp22 juta kurang. Itu juga masih saya bagi dengan Desi. Dia terima Rp13 juta, sedangkan saya cuma Rp9 juta rupiah,” ujarnya mengakui.
Pernyataan itu dibenarkan oleh oknum inisial DS. Ia menerima imbalan senilai Rp13 juta atas jasa penyiapan berkas untuk pengajuan dan pencairan pinjaman di bank daerah.
“Saya cuma terima dari HL Rp13 juta hanya itu saja enggak lebih,” ujar DS.
Sedangkan oknum swasta inisial L hingga kini belum dapat dikonfirmasi. Berdasarkan penuturan HL dan DS, oknum LD yang turun tangan langsung mengambil uang Rp50 juta tangan korban.(*)