INFORMASI
DIFa TV Terbit Sejak 1 Agustus 2004 - DIFa TV Merupakan Media Siber Online dan Koran Cetak. Kantor Redaksi DIFA TV Berada Di Jalan Sultan Agung, Gang Perdana Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Lampung.

BPN Lampung Selatan Tegaskan Tidak Ada Praktik Mafia Tanah dalam Aplikasi Sentuh Tanahku

Laporan: Tedi
Editor: Valen

Difatv.com,Kalianda – Menanggapi pemberitaan yang dimuat oleh media Bongkar Post dengan judul “Lapor Pak Menteri, Aplikasi Sentuh Tanahku BPN Lamsel Diduga Ajang Permainan Mafia Tanah”, kami dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan klarifikasi sebagai bentuk Hak Jawab, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2), sebagai berikut:

Aplikasi Sentuh Tanahku adalah layanan resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang digunakan untuk memberikan informasi status bidang tanah secara digital kepada masyarakat. Aplikasi ini bersifat nasional, dikelola langsung oleh pusat, dan bukan merupakan domain kerja Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sehingga tidak dapat dimanipulasi oleh pihak lokal.

Tuduhan adanya permainan mafia tanah melalui Aplikasi Sentuh Tanahku di wilayah Lampung Selatan adalah tidak berdasar dan sangat merugikan nama baik institusi. Sistem dan database aplikasi tersebut telah dilengkapi dengan standar pengamanan data dan kontrol ketat dari pusat Kementerian ATR/BPN.

Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan senantiasa menjalankan tugas dan fungsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan prima kepada masyarakat. Setiap laporan atau pengaduan dari masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Apabila terdapat oknum yang diduga melakukan pelanggaran hukum di bidang pertanahan, kami mendukung penuh penegakan hukum oleh aparat yang berwenang dan siap bekerja sama dalam rangka pemberantasan mafia tanah.

Kami menghimbau kepada media massa untuk menjalankan fungsi kontrol sosial secara berimbang dan proporsional, serta melakukan konfirmasi dan verifikasi informasi kepada pihak-pihak terkait sebelum menerbitkan berita, guna menghindari kesalahan pemberitaan yang dapat mencemarkan nama baik instansi pemerintah.

Adapun kronologi dan data perkara yang menjadi rujukan pemberitaan tersebut adalah sebagai berikut:

A. Pada tanggal 8 Juni 2021, Lie Maryani
mengajukan gugatan ke Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar
Lampung dengan Register Perkara
Nomor: 22/G/2021/PTUN-BL. Dalam
perkara tersebut, majelis hakim
menyatakan batal Sertipikat Hak Milik
Nomor: 1770 tanggal 28 Agustus 2015
yang berlokasi di Desa Babatan,
Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung
Selatan.

B. Terhadap putusan tersebut, pihak
tergugat mengajukan upaya hukum
banding hingga Peninjauan Kembali,
yang teregister dalam perkara Nomor:
243/B/2021/PT.TUN.MDN jo.276
K/TUN/2021 jo. 138 PK/TUN/2023.
Namun hasilnya tetap menguatkan
putusan PTUN Bandar Lampung, dan
menolak upaya hukum dari Sdr. Hendra.

C. Putusan perkara tersebut telah
memiliki kekuatan hukum tetap
(inkracht) berdasarkan Surat
Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor: 22/G/2021/PTUN.BL.

D. Saat ini, masih terdapat laporan
polisi yang diajukan oleh Sdr. Hendra
ke Polda Lampung,dengan nomor LP:
LP/B/1987/X/2021/SPKT/Polda Lampung.

E. Terkait Aplikasi Sentuh Tanahku, pada
saat penanganan perkara memang masih
dalam tahap pengembangan dan
perbaikan data.Namun saat ini, sistem
aplikasi tersebut sudah semakin baik
dan stabil.

F. Mengenai data sertipikat yang disebut
terbit di Desa Katibung pada tahun
2004 (jumlah 299 sertipikat), hal
tersebut memungkinkan terjadi
karena adanya perubahan kode desa
akibat pemekaran wilayah, yang
berdampak pada sistem pengkodean
administratif.

Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan pada prinsipnya menghormati seluruh proses hukum dan patuh terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Demikian klarifikasi ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar media Bongkar Post menayangkan hak jawab ini secara utuh sebagai bentuk keberimbangan informasi, sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.(*)