Difatv.com, Bandarlampung – Dalam rangka evaluasi kinerja Tahun 2023, DPD PWRI Provinsi Lampung mengadakan rapat kerja (Raker) membahas kegiatan kerja Tahun 2024 di kantor DPD PWRI Provinsi Lampung, Sabtu (9/12/2023).
Agenda rapat tersebut dipimpin langsung oleh Darmawan, SH, MH Ketua DPD PWRI Provinsi yang dihadiri oleh 9 Perwakilan dari DPC PWRI tiap Kabupaten.
Pembahasan Rapat kerja berlangsung sesuai rencana dengan materi evaluasi kinerja tahun 2023 dan membahas program tahun 2024. Selain itu juga dibahas tentang keberadaan LBH PWRI yang dibentuk sebagai Lembaga Bantuan Hukum Pembela Wartawan Republik Indonesia. Keberadaan Lembaga Bantuan Hukum tersebut guna melakukan advokasi atau pendampingan Hukum bagi wartawan yang sedang dapat permasalahan Hukum ketika sedang menjalankan tugasnya.
Pengurus DPC PWRI Lampung Tengah yang hadir Ferri Arif sebagai Ketua, Ajo Agus sebagai Sekretaris dan Ersan SH sebagai ketua bidang Hukum menyampaikan kepada awak media DGNews, khususnya DPC PWRI Lampung Tengah yang baru saja SK Kepengurusan terbit dari SK perubahan kepengurusan lama akan segera menjalin sinergitas dengan Pemerintah maupun swasta serta Lembaga Lembaga yang berada di Lampung Tengah.
RUANG PENGETAHUAN JURNALISTIK
Berikut jenis-jenis profesi di bidang jurnalistik:
- Pemimpin Redaksi
- Redaktur.
- Presenter berita.
- Wartawan foto (photo journalist)
- Penulis naskah berita (scriptwriter)
- Program director.
- Tim kreatif.
Tugas dan Tanggung Jawab
Sebagai seorang jurnalis, berikut tugas dan tanggung jawab yang harus dilakukan:
- Menerima siaran pers.
- Meneliti artikel atau dokumen.
- Membangun relasi dan memelihara koneksi.
- Mewawancarai narasumber.
- Menulis dan mengedit berita atau artikel.
- Menghadiri acara penting yang mampu dijadikan informasi.
- Mengoreksi kesalahan.
- Memverifikasi pernyataan dan fakta.
- Mengikuti perkembangan hukum privasi, penghinaan, dan pencemaran nama baik dalam pers atau media massa.
Kode Etik Jurnalistik
Sebagai sebuah profesi, jurnalistik juga memiliki kode etik yang harus dijalankan.
Kode Etik Jurnalistik ini merupakan sekumpulan prinsip moral berupa peraturan yang wajib dipatuhi oleh seluruh wartawan.
Artinya, kode etik jurnalistik berfungsi sebagai landasan moral dan etika bagi seorang wartawan untuk menjalankan tanggung jawab sosial.
Landasan kode etik ini mengacu pada kepentingan publik. Hal ini karena kebebasan pers adalah kebebasan yang tidak mencederai kepentingan publik dan melanggar hak asasi warga negara.
Kode Etik Jurnalistik disusun oleh Dewan Pers sebagai lembaga independen yang melindungi kemerdekaan pers berdasar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Apabila wartawan kedapatan melanggar kode etik jurnalistik, maka sanksi akan diberikan oleh organisasi profesi wartawan atau perusahaan pers.
Kode etik ini berisi 11 pasal yang harus ditaati oleh wartawan selama menjalankan profesinya. Kamu bisa mengakses Kode Etik Jurnalistik.
“Paling tidak keberadaan DPC PWRI Lampung Tengah dapat menjadi mitra dalam pengembangan kemajuan media yang profesional dengan memegang marwah kode etik jurnalistik sesuai amanat undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 untuk dapat turut serta dan andil dalam kemajuan Pembangunan Lampung Tengah,” ungkap Ketua DPC PWRI Lamteng, Ferri Arif.
Disampaikan Ketua DPD PWRI Provinsi Lampung, Darmawan, SH, MH, “perlunya membangun koordinasi dan komunikasi aktif produktif baik secara internal kelembagaan maupun eksternal di luar kelembagaan guna membangun komitmen bersama membawa bendera Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) yang Profesional dan memberi asas manfaat kepada bangsa dan Negara serta masyarakat luas dalam memegang teguh kode etik jurnalistik turut mencerdaskan kehidupan bangsa yang berlandaskan kepada ideologi Pancasila dan UUD 1945,” jelasnya. (NN)