INFORMASI
DIFa TV Terbit Sejak 1 Agustus 2004 - DIFa TV Merupakan Media Siber Online dan Koran Cetak. Kantor Redaksi DIFA TV Berada Di Jalan Sultan Agung, Gang Perdana Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Lampung.

10 Organisasi Lampung Timur Bersatu Desak Pengembalian Sisa Dana Rp43 Miliar ke Kas Daerah

Difatv.com, Lampung Timur – Sebanyak 10 organisasi masyarakat dan kemasyarakatan di Kabupaten Lampung Timur menyuarakan satu tekad: mendesak pengembalian sisa dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp43 miliar ke kas daerah. Aksi ini diwujudkan dalam bentuk surat rekomendasi resmi yang ditujukan kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Lampung Timur, dalam pertemuan yang digelar di Kantor MPAL Lampung Timur, Rabu (30/7/2025).

Surat rekomendasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua MPAL Sidik Ali(SUTTAN KIYAI), yang turut didampingi SEPULUH  perwakilan dari berbagai organisasi. Mereka menegaskan pentingnya pengembalian dana yang tersisa dari total Rp71 miliar yang sebelumnya disimpan di eks-BPR Tripanca Setia Dana dan kini menjadi perhatian publik.

Sebagaimana diketahui, dari jumlah tersebut, baru Rp28 miliar yang dikembalikan melalui proses cicilan oleh pemilik eks-BPR Tripanca Setia Dana, Sugiarto Wiharjo alias Alay. Sisa sebesar Rp43 miliar masih belum kembali ke tangan pemerintah daerah.

Organisasi yang terlibat dalam penyampaian rekomendasi ini antara lain:

Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Lampung Timur

Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lampung Timur

Pengurus Cabang Muhammadiyah (PC Muhammadiyah) Kabupaten Lampung Timur

Majelis Pengurus Cabang Pemuda Pancasila (MPC-PP) Kabupaten Lampung Timur

Markas Cabang Laskar Merah Putih Kabupaten Lampung Timur

Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya)

Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD)

Gema Masyarakat Lokal (GML)

Ikatan Wartawan Online (IWO)

Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA-JP) Lampung Timur

Dalam isi suratnya, mereka meminta Bupati dan DPRD untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan RI, Kejaksaan Agung RI, KAJATI LAMPUNG DAN KAJARI BANDAR LAMPUNG hingga pihak terkait lainnya guna menuntaskan pengembalian dana tersebut. Organisasi-organisasi tersebut juga menekankan bahwa dana tersebut berasal dari APBD dan merupakan uang rakyat yang seharusnya  segera di kembalikan  dan digunakan untuk pembangunan daerah, terutama untuk membangun  infrastruktur yang selama ini terkendala akibat defisit anggaran.

“Jika ada pihak-pihak yang menghal²ngi proses ini, kami tidak segan untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Sidik Ali dalam penyampaian rekomendasi.

Aksi ini menjadi bentuk nyata kontrol sosial dan kepedulian masyarakat sipil terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, demi Lampung Timur yang lebih baik dan berkeadilan. (Cdr)